Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar Sulawesi Selatan mengingatkan partai politik beserta para calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 dilarang berkampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara usai penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) 3 November 2023.
"Kami mengimbau sekaligus mengingatkan kepada parpol agar menyampaikan ke calegnya mulai tanggal 4-27 November 2023 agar meng-hold (menahan) semua kegiatan-kegiatan yang mengarah ke kampanye supaya tidak ada ajakan di sana, karena akan rawan," ucap Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada wartawan, di Makassar, Senin, (24/10/2023).
Menurut dia, bila itu terjadi maka akan mencuat indikasi pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
"Intinya kalau ada di situ (pelanggar) maka saksi administrasinya karena kampanye di luar jadwal," kata mantan Juru Bicara Panwaslu Makassar 2013 ini menegaskan
Sedangkan untuk penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) parpol maupun bacaleg, kata Dede, itu masih menjadi urusan Pemerintah Kota Makassar untuk menurunkan APS tersebut yang terpasang di sejumlah ruas jalan-jalan protokol.
"Saya lihat batas suratnya sampai hari ini. Kalau tidak ada penertiban dari teman-teman para bacaleg, maka petugas dari Pemkot dan Satpol PP akan turun melakukan penertiban," ucapnya menegaskan.
Namun apabila masih ada caleg tidak mematuhi aturan, maka jelas implikasinya kampanye di luar jadwal dan bisa menjadi bagian dari pelanggaran pemilu.
"Sekarang kan belum ada peserta pemilu. Makanya, kalau ada informasi seperti itu biasanya kami sampaikan, misalnya ASN (Aparatur Negeri Sipil) yang tidak netral, ada penelusuran kami sampaikan ke Komisi ASN, dan ada di lembaga pendidikan di sampaikan ke Kopertis," katanya menambahkan.
Baca juga: Bawaslu imbau masyarakat pahami beda sosialisasi dan kampanye
Baca juga: Artikel - Saatnya calon pemimpin memasarkan gagasan
"Kami mengimbau sekaligus mengingatkan kepada parpol agar menyampaikan ke calegnya mulai tanggal 4-27 November 2023 agar meng-hold (menahan) semua kegiatan-kegiatan yang mengarah ke kampanye supaya tidak ada ajakan di sana, karena akan rawan," ucap Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada wartawan, di Makassar, Senin, (24/10/2023).
Menurut dia, bila itu terjadi maka akan mencuat indikasi pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
"Intinya kalau ada di situ (pelanggar) maka saksi administrasinya karena kampanye di luar jadwal," kata mantan Juru Bicara Panwaslu Makassar 2013 ini menegaskan
Sedangkan untuk penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) parpol maupun bacaleg, kata Dede, itu masih menjadi urusan Pemerintah Kota Makassar untuk menurunkan APS tersebut yang terpasang di sejumlah ruas jalan-jalan protokol.
"Saya lihat batas suratnya sampai hari ini. Kalau tidak ada penertiban dari teman-teman para bacaleg, maka petugas dari Pemkot dan Satpol PP akan turun melakukan penertiban," ucapnya menegaskan.
Namun apabila masih ada caleg tidak mematuhi aturan, maka jelas implikasinya kampanye di luar jadwal dan bisa menjadi bagian dari pelanggaran pemilu.
"Sekarang kan belum ada peserta pemilu. Makanya, kalau ada informasi seperti itu biasanya kami sampaikan, misalnya ASN (Aparatur Negeri Sipil) yang tidak netral, ada penelusuran kami sampaikan ke Komisi ASN, dan ada di lembaga pendidikan di sampaikan ke Kopertis," katanya menambahkan.
Baca juga: Bawaslu imbau masyarakat pahami beda sosialisasi dan kampanye
Baca juga: Artikel - Saatnya calon pemimpin memasarkan gagasan