Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek persemaian moderen tahap II Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benanain Noelmina NTT, di Labuan Bajo, Manggarai Barat mencapai senilai Rp9,9 miliar.

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dilakukan BPKP Perwakilan NTT yang telah diserahkan ke kejaksaan bahwa kerugian negara terkait proyek tersebut mencapai Rp9,9 miliar lebih," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Sujana Angsar di Kupang, Selasa, (24/10/2023).

Ia mengatakan dengan adanya hasil penghitungan kerugian negara dilakukan BPKP tersebut maka tim penyidik segera melakukan pemberkasan dan menyerahkan berkas para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas perkara ini akan kami segera limpahkan ke JPU sehingga lebih cepat dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut penyidikan tindak pidana khusus Kejati NTT telah menyita lebih dari Rp1 miliar uang pengganti kerugian negara yang diserahkan para tersangka.

Selain itu juga terdapat aset tanah yang dimiliki para tersangka berlokasi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap para tersangka yaitu Agus Subarnas selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) BPDAS Benanain Noelmina, Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandarlampung, Sunarto Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandarlampung, Hamdani Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandarlampung, dan Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas.

Penyidik menemukan adanya persekongkolan yang dilakukan tersangka Sunarto, Yudi Hermawan sebagai Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT Mega) Bandarlampung bersama tersangka Hamdani sebagai Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT Mega) di Bandarlampung, apabila memenangkan tender atau lelang proyek maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapatkan kredit sebagai modal melaksanakan pekerjaan dengan jaminan harta milik tersangka Sunarto.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT sita lahan milik tersangka kasus korupsi di Labuan Bajo

Sementara tersangka Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Tahap II.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT tangani 26 kasus tindak korupsi selama Januari-Juni 2023

Penyidik Kejaksaan NTT juga menemukan adanya pekerjaan fiktif dalam proyek senilai Rp40 miliar yang bersumber dana APBN tahun anggaran 2022 yang dilakukan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat oleh Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benanain Noelmina NTT.
 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024