Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Hutama Wisnu mengatakan telah menangani 26 kasus tindak pidana korupsi selama periode Januari hingga Juni 2023.
"Ada 26 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Kejaksaan hanya dalam waktu enam bulan ," kata Wisnu Hutama kepada wartawan di Kupang, Kamis, (13/7/2023).
Hutama Wisnu mengatakan hal itu usai mengikuti seminar dengan tema "Optimalisasi kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara," dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa ke-63.
Ia menjelaskan kasus korupsi yang sudah pada tahap penyidikan yang ditangani Kejaksaan di provinsi berbasis kepulauan ini mencapai 25 kasus sedang kasus korupsi dalam proses penuntutan terdapat 33 perkara dan kasus tindak pidana yang sudah dilakukan eksekusi mencapai 33 kasus.
Sementara i penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan NTT pada tahun 2022 dengan status penyelidikan terdapat 48 kasus, kasus tindak pidana korupsi dengan status penyidikan mencapai 64 kasus, sementara kasus korupsi dengan status penuntutan terdapat 117 kasus dan yang telah dilakukan eksekusi mencapai 106 kasus dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp87 miliar lebih.
Menurut dia Kejaksaan NTT terus berupaya untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi NTT.
Dia mengatakan selama ini Kejaksaan terus mengungkap berbagai kasus korupsi yang mengarah pada terjadinya kerugian negara, namun saat ini kewenangan kejaksaan tidak hanya sebatas melakukan upaya penyelamatan kerugian negara tetapi ke depan juga membidik adanya kerugian perekonomian negara sebagai akibat korupsi.
Ia mengatakan semua Kejaksaan di NTT mempercepat proses penanganan hukum kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi serahkan tanah hasil sitaan ke Pemda NTT
"Tentu dalam proses penanganan hukum dilakukan Kejaksaan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tidak bisa menjerat seseorang tanpa bukti yang jelas," tegas Kejati NTT Wisnu Hutama.
Sementara itu Dosen Program Studi Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Dr. Yohanes Saryono mengatakan pemerintah pusat perlu segera menggodok adanya aturan hukum yang mengatur tentang kerugian ekonomi dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: 12 kasus tindak pidana di NTT diselesaikan melalui restorative justice
"Selama ini Kejaksaan hanya menangani kasus korupsi pada kerugian negara, seharusnya juga ada aturan hukum yang mengatur tentang kerugian ekonomi dalam kasus korupsi," kata Jhon Sariono.
"Ada 26 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Kejaksaan hanya dalam waktu enam bulan ," kata Wisnu Hutama kepada wartawan di Kupang, Kamis, (13/7/2023).
Hutama Wisnu mengatakan hal itu usai mengikuti seminar dengan tema "Optimalisasi kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara," dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa ke-63.
Ia menjelaskan kasus korupsi yang sudah pada tahap penyidikan yang ditangani Kejaksaan di provinsi berbasis kepulauan ini mencapai 25 kasus sedang kasus korupsi dalam proses penuntutan terdapat 33 perkara dan kasus tindak pidana yang sudah dilakukan eksekusi mencapai 33 kasus.
Sementara i penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan NTT pada tahun 2022 dengan status penyelidikan terdapat 48 kasus, kasus tindak pidana korupsi dengan status penyidikan mencapai 64 kasus, sementara kasus korupsi dengan status penuntutan terdapat 117 kasus dan yang telah dilakukan eksekusi mencapai 106 kasus dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp87 miliar lebih.
Menurut dia Kejaksaan NTT terus berupaya untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi NTT.
Dia mengatakan selama ini Kejaksaan terus mengungkap berbagai kasus korupsi yang mengarah pada terjadinya kerugian negara, namun saat ini kewenangan kejaksaan tidak hanya sebatas melakukan upaya penyelamatan kerugian negara tetapi ke depan juga membidik adanya kerugian perekonomian negara sebagai akibat korupsi.
Ia mengatakan semua Kejaksaan di NTT mempercepat proses penanganan hukum kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi serahkan tanah hasil sitaan ke Pemda NTT
"Tentu dalam proses penanganan hukum dilakukan Kejaksaan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tidak bisa menjerat seseorang tanpa bukti yang jelas," tegas Kejati NTT Wisnu Hutama.
Sementara itu Dosen Program Studi Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Dr. Yohanes Saryono mengatakan pemerintah pusat perlu segera menggodok adanya aturan hukum yang mengatur tentang kerugian ekonomi dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: 12 kasus tindak pidana di NTT diselesaikan melalui restorative justice
"Selama ini Kejaksaan hanya menangani kasus korupsi pada kerugian negara, seharusnya juga ada aturan hukum yang mengatur tentang kerugian ekonomi dalam kasus korupsi," kata Jhon Sariono.