Labuan Bajo (ANTARA) - Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat AKP I Wayan Pasek Sujana menyatakan bahwa pelaku pencurian ternak sapi berinisial ADG (38) terancam hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
"ADG dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu.
Ia menambahkan pelaku ADG ditangkap pada Selasa (24/6) atas dugaan mencuri sebanyak dua ekor kerbau milik Umbu Siwa Ubini Pilu, warga Kampung Waikajawi, Desa Anakalang, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia juga menjelaskan pelaku ADG sebelumnya telah memantau aktivitas kandang milik korban selama dua hari bersama rekannya, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku dan rekannya menggiring dua ekor kerbau dari kandang korban menuju hutan di wilayah Kampung Waibaku, dengan maksud menyembunyikan dan menjual ternak hasil curian tersebut,” ujarnya.
Setelah menerima laporan kehilangan ternak dari korban, lanjut dia, tim gabungan dari Polsek Katikutana dan Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sumba Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Berkat kerja keras dan sinergi yang baik, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta dua ekor kerbau yang dicuri," katanya.
Saat ini, kata dia, pelaku ADG yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan dan ditahan di Polsek Katikutana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga terus melakukan upaya pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.
"Kami terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian ternak yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Barat," katanya.