Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.
"Kami sudah mengingatkan semua partai politik peserta pemilu agar sebelum melakukan kegiatan kampanye supaya mengurus izin ke kepolisian, sehingga apabila sudah mengantongi STTP dari kepolisian baru bisa melakukan kegiatan kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Adam Horison Bao ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (29/11/2023).
Adam Horison Bao mengatakan hal itu terkait kegiatan pengawasan kampanye pemilu 2024 yang mulai berlangsung 28 November 2023.
Dia mengatakan selama masa kampanye pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 peserta pemilu yang melakukan kegiatan kampanye, wajib mengantongi STTP dari kepolisian.
Menurut dia, apabila peserta pemilu melakukan kampanye tanpa mengantongi STTP Kepolisian maka masuk dalam kategori pelanggaran sehingga kegiatan kampanye bisa dibubarkan.
"Dalam pertemuan koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 sudah kami ingatkan untuk memiliki STTP Kepolisian apabila melakukan kegiatan kampanye," kata Adam Horison Bao .
Ia menambahkan Bawaslu Kabupaten Kupang juga telah meminta Kepolisian Resor Kupang untuk mempercepat proses apabila ada partai politik peserta Pemilu 2024 mengajukan izin guna mendapatkan STTP.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang tertibkan APK melanggar aturan
Dikatakannya, selama dua hari pelaksanaan kampanye di Kabupaten Kupang ditemukan adanya pelanggaran dilakukan beberapa partai politik yang melakukan kampanye tanpa mengantongi STTP.
Baca juga: Bawaslu NTT gelar cerdas cermat pemilu antar-SMA di Kota Kupang
"Pelanggaran itu sifatnya pelanggaran administratif. Bawaslu Kabupaten Kupang telah mengingatkan parpol untuk segera mengurus STTP jika masih melakukan kampanye tanpa STTP maka bisa dibubarkan ," kata Adam Horison Bao.
"Kami sudah mengingatkan semua partai politik peserta pemilu agar sebelum melakukan kegiatan kampanye supaya mengurus izin ke kepolisian, sehingga apabila sudah mengantongi STTP dari kepolisian baru bisa melakukan kegiatan kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Adam Horison Bao ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (29/11/2023).
Adam Horison Bao mengatakan hal itu terkait kegiatan pengawasan kampanye pemilu 2024 yang mulai berlangsung 28 November 2023.
Dia mengatakan selama masa kampanye pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 peserta pemilu yang melakukan kegiatan kampanye, wajib mengantongi STTP dari kepolisian.
Menurut dia, apabila peserta pemilu melakukan kampanye tanpa mengantongi STTP Kepolisian maka masuk dalam kategori pelanggaran sehingga kegiatan kampanye bisa dibubarkan.
"Dalam pertemuan koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 sudah kami ingatkan untuk memiliki STTP Kepolisian apabila melakukan kegiatan kampanye," kata Adam Horison Bao .
Ia menambahkan Bawaslu Kabupaten Kupang juga telah meminta Kepolisian Resor Kupang untuk mempercepat proses apabila ada partai politik peserta Pemilu 2024 mengajukan izin guna mendapatkan STTP.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang tertibkan APK melanggar aturan
Dikatakannya, selama dua hari pelaksanaan kampanye di Kabupaten Kupang ditemukan adanya pelanggaran dilakukan beberapa partai politik yang melakukan kampanye tanpa mengantongi STTP.
Baca juga: Bawaslu NTT gelar cerdas cermat pemilu antar-SMA di Kota Kupang
"Pelanggaran itu sifatnya pelanggaran administratif. Bawaslu Kabupaten Kupang telah mengingatkan parpol untuk segera mengurus STTP jika masih melakukan kampanye tanpa STTP maka bisa dibubarkan ," kata Adam Horison Bao.