Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur(NTT), membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melamar menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 dengan jumlah formasi sebanyak 8.435 orang.

"Saat ini KPU mulai memasuki tahapan perekrutan KPPS yaitu petugas yang bekerja di tempat pemungutan suara (TPS). Kami membutuhkan 8.435 orang atau tujuh orang pada setiap KPPS yang tersebar di 1.205 TPS," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Kupang Ismael Manoe, di Kupang, Selasa (12/12).

Dia mengatakan proses perekrutan tenaga KPPS mulai dibuka sejak 11 - 15 Desember 2023, dengan menyasar masyarakat berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 yang tersebar pada setiap kelurahan dan kecamatan di Kota Kupang.

Menurut dia, proses penerimaan sampai pada pelantikan anggota KPPS akan dilakukan 25 Januari 2024 dengan masa tugas sebagai KPPS selama satu bulan yakni mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Baca juga: Pj. Gubernur NTT ingatkan penjabat bupati tak intervensi KPU
Baca juga: 18 parpol peserta pemilu deklarasi pemilu damai di NTT

Dia mengatakan adapun persyaratan administrasi menjadi anggota KPPS diantaranya, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun, memiliki KTP pada wilayah kerja KPPS, pendidikan minimal SMA atau sederajat serta dinyatakan sehat baik jasmani dan rohani.

Dalam hubungan dengan itu, dia mengajak kalangan muda dapat berperan sebagai anggota KPPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 dengan mendaftar sebagai calon anggota KPPS Pemilu 2024 di PPS kelurahan/desa masing-masing.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024