Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa ia telah mendengar cerita mengenai adanya upaya intervensi dan ancaman terhadap pimpinan KPK dalam penetapan tersangka pengusaha M Suryo terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (21/12/2023).Meski demikian Alex tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pimpinan KPK yang mendapatkan ancaman dan upaya intervensi tersebut.
Namun ia mengaku tidak pernah menerima ancaman atau mendapatkan upaya intervensi dari pihak terkait.
"Kebetulan yang bersangkutan atau saya enggak punya nomor HP-nya yang bersangkutan, jadi enggak pernah telepon saya," ujarnya.
Lebih lanjut Alex mengatakan tidak bisa memastikan soal kebenaran kabar tersebut karena dirinya hanya mendengar cerita dan tidak mengalami langsung.
"Hanya cerita. Benar atau tidaknya tentu yang bersangkutan sendiri kan. Saya kan hanya testimoni de auditu," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyebut penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada kaitannya dengan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melibatkan pengusaha M Suryo.
Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12).
Firli menyebut penetapannya sebagai tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023.
KPK diketahui menjerat 10 orang sebagai tersangka terkait OTT itu, termasuk di PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Dalam pengembangan yang dilakukan KPK terkait OTT itu terungkap adanya uang sleeping fee untuk pengusaha Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp11,2 miliar.
Baca juga: KPK geledah Kejaksaan Negeri Bondowoso
Baca juga: Ari Dwipayana bantah pertemuan Presiden Jokowi dan Agus Rahardjo bahas kasus KTP-e
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Alexander Marwata sebut ada upaya intervensi dalam kasus DJKA