
Polisi periksa 19 saksi terkait pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto

Sampai dengan saat ini Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara aquo...
Jakarta (ANTARA) -
Ade Safri juga memastikan penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 17 saksi soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 (tujuh belas) orang saksi dalam penanganan perkara aquo, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Ade Safri menyebutkan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024 terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung.
"Yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana KPK, " ucapnya.
Ade Safri juga mengatakan dari laporan masyarakat yang kami terima tersebut, telah dilakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti pengaduan yang dimaksud.
"Yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaah pengaduan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat laporan informasi (LI), " katanya.
Baca juga: Amnesty International minta Polri usut tuntas pembubaran paksa diskusi di Kemang
Baca juga: Imigrasi deportasi buronan pemerintah Filipina berinisial AG
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa 19 saksi soal pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto
Pewarta : Ilham Kausar
Editor:
Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
