Kupang (ANTARA) - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Dominicus Savio Yempormase menyebutkan sebanyak 32 orang anggota kepolisian setempat melanggar kode etik profesi sehingga dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Sebanyak 32 orang tersebut, lanjutnya, dipecat antara lain karena tersandung kasus tindak pidana asusila dan menjadi calo dalam penerima calon siswa Polri di daerah ini selama 2023.
"Selama tahun 2023 terdapat 32 orang anggota kepolisian yang diberhentikan, termasuk 13 orang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus asusila," kata Kombes Dominicus Savio Yempormase dalam keterangan pers akhir tahun 2023 yang dipimpin Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga di Kupang, Minggu (31/12).
Menurut dia, para anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus asusila tersebar di Polres-Polres di NTT dan terbanyak terdapat di Polres Sabu Raijua mencapai dua kasus.
Baca juga: Kapolda NTT: Tindak tegas oknum polisi jadi calo penerimaan anggota Polri
Selain itu, kata dia, terdapat empat orang anggota kepolisian di NTT diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus calo penerimaan calon siswa Polri di NTT.
Kasus-kasus itu, kata dia, bisa terungkap karena laporan dari warga tentang adanya praktik calo dalam proses rekrutmen penerimaan calon siswa dengan jumlah dana yang diterima antara lain mencapai Rp300 juta.
"Bahkan, ada yang menerima dana mencapai Rp1 miliar lebih," kata Kombes Dominicus Savio Yempormase.
Baca juga: Oknum polisi tipu calon siswa Polri segera jalani sidang etik
Sementara itu, ujar dia, sebanyak 15 anggota lainnya turut diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik profesi antara lain berupa meninggalkan tugas tanpa izin, KDRT, pidana penggelapan.
Dia mengaku sangat menyayangkan tindakan para anggota yang telah diberhentikan itu karena untuk menjadi anggota kepolisian saat ini dinilai sangat berat karena melalui proses seleksi yang ketat.
"Sudah masuk menjadi anggota kepolisian malah melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan. Kami tidak akan mentolerir terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Sebanyak 32 orang tersebut, lanjutnya, dipecat antara lain karena tersandung kasus tindak pidana asusila dan menjadi calo dalam penerima calon siswa Polri di daerah ini selama 2023.
"Selama tahun 2023 terdapat 32 orang anggota kepolisian yang diberhentikan, termasuk 13 orang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus asusila," kata Kombes Dominicus Savio Yempormase dalam keterangan pers akhir tahun 2023 yang dipimpin Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga di Kupang, Minggu (31/12).
Menurut dia, para anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus asusila tersebar di Polres-Polres di NTT dan terbanyak terdapat di Polres Sabu Raijua mencapai dua kasus.
Baca juga: Kapolda NTT: Tindak tegas oknum polisi jadi calo penerimaan anggota Polri
Selain itu, kata dia, terdapat empat orang anggota kepolisian di NTT diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus calo penerimaan calon siswa Polri di NTT.
Kasus-kasus itu, kata dia, bisa terungkap karena laporan dari warga tentang adanya praktik calo dalam proses rekrutmen penerimaan calon siswa dengan jumlah dana yang diterima antara lain mencapai Rp300 juta.
"Bahkan, ada yang menerima dana mencapai Rp1 miliar lebih," kata Kombes Dominicus Savio Yempormase.
Baca juga: Oknum polisi tipu calon siswa Polri segera jalani sidang etik
Sementara itu, ujar dia, sebanyak 15 anggota lainnya turut diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik profesi antara lain berupa meninggalkan tugas tanpa izin, KDRT, pidana penggelapan.
Dia mengaku sangat menyayangkan tindakan para anggota yang telah diberhentikan itu karena untuk menjadi anggota kepolisian saat ini dinilai sangat berat karena melalui proses seleksi yang ketat.
"Sudah masuk menjadi anggota kepolisian malah melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan. Kami tidak akan mentolerir terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum," katanya.