Wulanggitang (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur(NTT) terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2013.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan resmi yang diterima di Flores Timur, Jumat, (26/1/2024).
Sanksi diberikan setelah teradu terbukti pernah menjadi pengurus DPAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata dengan masa bakti 2019-2024.
Selain itu dalam kurun waktu 2020-2022 juga teradu beberapa kali mengikuti kegiatan partai, lengkap dengan memakai atribut partai.
Teradu terbukti melanggar Pasal 117 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia juga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan d, Pasal 7 ayat 3, dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Dalil teradu yang menyatakan tidak mengetahui kegiatan yang dihadiri adalah kegiatan partai tidak meyakinkan majelis,” tambah Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca juga: DKPP telah memeriksa ketua dan komisioner KPU soal dugaan pelanggaran etik
Dalam sidang itu, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 13 teradu.
Baca juga: DKPP pecat anggota KPU Lembata terlibat perselingkuhan
Baca juga: DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Dua teradu lainnya dari KPU Sabu Raijua, NTT dan Bawaslu Sabu Raijua dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan resmi yang diterima di Flores Timur, Jumat, (26/1/2024).
Sanksi diberikan setelah teradu terbukti pernah menjadi pengurus DPAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata dengan masa bakti 2019-2024.
Selain itu dalam kurun waktu 2020-2022 juga teradu beberapa kali mengikuti kegiatan partai, lengkap dengan memakai atribut partai.
Teradu terbukti melanggar Pasal 117 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia juga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan d, Pasal 7 ayat 3, dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Dalil teradu yang menyatakan tidak mengetahui kegiatan yang dihadiri adalah kegiatan partai tidak meyakinkan majelis,” tambah Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca juga: DKPP telah memeriksa ketua dan komisioner KPU soal dugaan pelanggaran etik
Dalam sidang itu, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 13 teradu.
Baca juga: DKPP pecat anggota KPU Lembata terlibat perselingkuhan
Baca juga: DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Dua teradu lainnya dari KPU Sabu Raijua, NTT dan Bawaslu Sabu Raijua dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.