Kupang (ANTARA) - Penyidik dari Polairud Polda NTT menyatakan bahwa dua tersangka kasus penangkapan tiga ekor penyu hijau di perairan Metingdoeng, Kabupaten Flores Timur diancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta akibat perbuatan mereka.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen kepada wartawan di Kupang, Jumat, (16/2/2024) pagi mengatakan bahwa kedua tersangka bernama Nasarudin Blegur dan Saiful itu ditangkap pada Selasa (13/2) lalu setelah mendapatkan informasi dari warga.
“Mereka ditangkap langsung di rumah mereka, dan anggota menemukan ada tiga ekor penyu yang terikat di belakang rumah mereka,” katanya.
Para tersangka tersebut diketahui telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh tim dari Markas Unit Polairud Polres Flores Timur. Saat diinterogasi keduanya mengakui tiga ekor penyu ditangkap di perairan Metindoeng.
Tiga ekor penyu itu ditangkap oleh kedua tersangka untuk kemudian akan diperjualbelikan agar keuntungannya dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Mereka juga telah melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut sejak tahun 2019 hingga saat mereka ditangkap pada Selasa lalu,” ujar dia.
Saat ini kedua tersangka tersebut masih ditahan di markas Unit Pol Airud Polres Flores Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Balai Besar KSDA NTT Arief Mahmud,melalui Kepala Seksi KSDA Wilayah IV Pieter Didok, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan tiga ekor penyu itu, pihaknya langsung mengirim tim untuk melakukan identifikasi.
Dari hasil identifikasi diketahui bahwa dari tiga ekor penyu yang dilindungi oleh undang-undang itu, salah satunya telah mati.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa penyu I panjang kerapasnya mencapai 99 centimeter dan lebar 87 cm. Penyu kedua panjang kerapasnya mencapai 92 cm dan lebar 85 cm.
Sementara penyu ketiga panjang kerapasnya mencapai 81 cm dan lebar 78 cm dan saat ditemukan dalam keadaan mati..
“Untuk dua ekor penyu sudah dilepasliarkan kembali pada Kamis kemarin,” ujar dia.
Baca juga: Polairud Polda NTT kawal distribusi logistik pemilu ke pulau terluar
Baca juga: Polairud NTT kejar pemilik 2,5 ton pupuk dalam bungker
Baca juga: Polisi selidiki sindikat penyelundupan WNI ke Australia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi : Tersangka penangkapan penyu hijau diancam lima tahun penjara
Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen kepada wartawan di Kupang, Jumat, (16/2/2024) pagi mengatakan bahwa kedua tersangka bernama Nasarudin Blegur dan Saiful itu ditangkap pada Selasa (13/2) lalu setelah mendapatkan informasi dari warga.
“Mereka ditangkap langsung di rumah mereka, dan anggota menemukan ada tiga ekor penyu yang terikat di belakang rumah mereka,” katanya.
Para tersangka tersebut diketahui telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh tim dari Markas Unit Polairud Polres Flores Timur. Saat diinterogasi keduanya mengakui tiga ekor penyu ditangkap di perairan Metindoeng.
Tiga ekor penyu itu ditangkap oleh kedua tersangka untuk kemudian akan diperjualbelikan agar keuntungannya dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Mereka juga telah melakukan kegiatan melanggar hukum tersebut sejak tahun 2019 hingga saat mereka ditangkap pada Selasa lalu,” ujar dia.
Saat ini kedua tersangka tersebut masih ditahan di markas Unit Pol Airud Polres Flores Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Balai Besar KSDA NTT Arief Mahmud,melalui Kepala Seksi KSDA Wilayah IV Pieter Didok, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan tiga ekor penyu itu, pihaknya langsung mengirim tim untuk melakukan identifikasi.
Dari hasil identifikasi diketahui bahwa dari tiga ekor penyu yang dilindungi oleh undang-undang itu, salah satunya telah mati.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa penyu I panjang kerapasnya mencapai 99 centimeter dan lebar 87 cm. Penyu kedua panjang kerapasnya mencapai 92 cm dan lebar 85 cm.
Sementara penyu ketiga panjang kerapasnya mencapai 81 cm dan lebar 78 cm dan saat ditemukan dalam keadaan mati..
“Untuk dua ekor penyu sudah dilepasliarkan kembali pada Kamis kemarin,” ujar dia.
Baca juga: Polairud Polda NTT kawal distribusi logistik pemilu ke pulau terluar
Baca juga: Polairud NTT kejar pemilik 2,5 ton pupuk dalam bungker
Baca juga: Polisi selidiki sindikat penyelundupan WNI ke Australia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi : Tersangka penangkapan penyu hijau diancam lima tahun penjara