Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur melaporkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di provinsi itu bertambah dari sebelumnya 49 TPS menjadi 50 TPS.
"Benar, semalam ada penambahan satu TPS setelah ada rekomendasi dari Bawaslu, yakni di Kabupaten Sabu Raijua," kata Ketua KPU NTT Jemris Fointuna di Kupang, Selasa, (20/2/2024).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan PSU sejumlah kabupaten di NTT, setelah ditemukan ada kekeliruan dan pelanggaran saat dilaksanakannya pencoblosan pada 14 Februari lalu.
Dengan adanya penambahan tersebut maka pelaksanaan PSU dilaksanakan di 134 Kabupaten di NTT dengan jumlah 50 TPS.
Pelaksanaan PSU, ujar dia, tidak dilakukan secara serentak, namun ditentukan jadwalnya sesuai dengan kesiapan pengawas di sejumlah kabupaten.
"PSU dilaksanakan mulai Selasa hari ini, lalu pada tanggal 22 dan terakhir pada 24 Februari. Untuk Kabupaten Ngada PSU dimulai pada hari ini," ujar dia.
Sementara pada Kamis (22/2) , PSU akan digelar di Kabupaten Sumba Timur, dan sisanya pada Sabtu (24/2), termasuk TPS di Sabu Raijua.
Dia memperincikan 50 TPS yang akan melakukan PSU tersebut antara lain Kabupaten Manggarai 9 TPS, Kabupaten Ngada 1 TPS, Kabupaten Alor 4 TPS, Kabupaten Sikka 2 TPS, dan Kabupaten Lembata 2 TPS.
Sementara itu Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS, Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS, Kabupaten Sumba Timur 3 TPS, Kabupaten Kupang 2 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Nagekeo 5 TPS dan Kabupaten Malaka 3 TPS serta satu TPS di Kabupaten Sabu Raijua.
Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento mengatakan bahwa pelaksanaan PSU di Sabu Raijua bertempat dia TPS 006, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat.
Dia mengatakan bahwa TPS itu direkomendasikan untuk PSU karena sebelumnya ada temuan dari pihak panitia pengawas kecamatan saat pelaksanaan pemilu lalu.
Alasan dilakukan PSU karena ditemukan beberapa pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, namun diberikan kesempatan oleh KPPS untuk memberikan suara di TPS.
Baca juga: KPU Kabupaten Kupang: PSU dua TPS digelar 24 Februrai 2024
Baca juga: Bawaslu Manggarai rekomendasikan PSU bertambah sembilan TPS
Baca juga: Bawaslu : Dua TPS di Manggarai Barat berpotensi PSU
"Benar, semalam ada penambahan satu TPS setelah ada rekomendasi dari Bawaslu, yakni di Kabupaten Sabu Raijua," kata Ketua KPU NTT Jemris Fointuna di Kupang, Selasa, (20/2/2024).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan PSU sejumlah kabupaten di NTT, setelah ditemukan ada kekeliruan dan pelanggaran saat dilaksanakannya pencoblosan pada 14 Februari lalu.
Dengan adanya penambahan tersebut maka pelaksanaan PSU dilaksanakan di 134 Kabupaten di NTT dengan jumlah 50 TPS.
Pelaksanaan PSU, ujar dia, tidak dilakukan secara serentak, namun ditentukan jadwalnya sesuai dengan kesiapan pengawas di sejumlah kabupaten.
"PSU dilaksanakan mulai Selasa hari ini, lalu pada tanggal 22 dan terakhir pada 24 Februari. Untuk Kabupaten Ngada PSU dimulai pada hari ini," ujar dia.
Sementara pada Kamis (22/2) , PSU akan digelar di Kabupaten Sumba Timur, dan sisanya pada Sabtu (24/2), termasuk TPS di Sabu Raijua.
Dia memperincikan 50 TPS yang akan melakukan PSU tersebut antara lain Kabupaten Manggarai 9 TPS, Kabupaten Ngada 1 TPS, Kabupaten Alor 4 TPS, Kabupaten Sikka 2 TPS, dan Kabupaten Lembata 2 TPS.
Sementara itu Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS, Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS, Kabupaten Sumba Timur 3 TPS, Kabupaten Kupang 2 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Nagekeo 5 TPS dan Kabupaten Malaka 3 TPS serta satu TPS di Kabupaten Sabu Raijua.
Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento mengatakan bahwa pelaksanaan PSU di Sabu Raijua bertempat dia TPS 006, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat.
Dia mengatakan bahwa TPS itu direkomendasikan untuk PSU karena sebelumnya ada temuan dari pihak panitia pengawas kecamatan saat pelaksanaan pemilu lalu.
Alasan dilakukan PSU karena ditemukan beberapa pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, namun diberikan kesempatan oleh KPPS untuk memberikan suara di TPS.
Baca juga: KPU Kabupaten Kupang: PSU dua TPS digelar 24 Februrai 2024
Baca juga: Bawaslu Manggarai rekomendasikan PSU bertambah sembilan TPS
Baca juga: Bawaslu : Dua TPS di Manggarai Barat berpotensi PSU