Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM (Disnakertranskopumkm) meminta perusahaan yang bergerak dalam jasa konstruksi dan kontraktor yang mengerjakan proyek fisik di daerah itu secara konsisten menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja untuk meningkatkan perlindungan pekerja.
"Keselamatan pekerja nomor satu, tidak ada tawar-menawar dan itu sifatnya wajib," kata Kepala Disnakertranskopumkm Manggarai Barat Theresia P Asmon ditemui di Labuan Bajo, Selasa, (20/2/2024).
Dia menjelaskan sejauh ini terdapat juga kontraktor yang cenderung abai menerapkan budaya K3 dalam pengerjaan proyek fisik.
"Sayangnya kecenderungannya lebih kepada administrasi dipenuhi tapi aplikasinya yang sering diabaikan. Ada contoh seperti dalam penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) juga dalam proyek pemerintah tersedia biaya K3 tapi dalam pelaksanaannya itu diabaikan dan memang ini butuh edukasi dan advokasi terus-menerus," katanya.
"Dan catatan dari pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kemarin juga rata-rata hampir semua pekerjaan konstruksi terkait dana K3 seperti yang saya bilang administrasinya ada, tapi saat pengawasan implementasi tidak dilakukan jadi anggaran disetor kembali ke negara," tambahnya.
Menurut dia penerapan K3 merupakan hal serius bukan saja terkait masalah ketenagakerjaan tapi masalah administrasi pengelolaan keuangan. Kendala yang dihadapi pemerintah daerah adalah kewenangan pengawasan dan penilaian K3 merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTT.
"Kami akan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk penguatan K3 dan kemarin setiap tahun ada bulan K3 yang hanya surat edaran, penegasan untuk penerapan K3, untuk bulan K3 dari Januari hingga 12 Februari kemarin," katanya.
Dalam catatan pemerintah, lanjut dia, terdapat beberapa kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja harus mendapatkan penanganan medis. Menurut dia lingkungan kerja dinilai kurang menerapkan K3 saat bekerja.
"Dikoordinasikan oleh pihak perusahaan ke kami. Kami lihat murni kecelakaan kerja, kami lihat memang K3 sudah tersedia tapi mungkin pengawasan pemanfaatan K3 yang belum optimal. Tetapi puji Tuhan perusahaan sudah daftar pekerja dalam BPJS ketenagakerjaan jadi ada poin-poin perlindungan dan manfaat bagi pekerjanya. Tapi yang lain, seperti proyek kecil kan risiko pekerjaan sama," katanya.
Menurut dia akan dilakukan penyidikan Pemerintah Provinsi NTT jika ditemukan perusahaan atau kontraktor yang tidak menerapkan K3 di lingkungan kerja dan jika terbukti perusahaan akan mendapatkan sanksi administrasi dan sanksi lainnya.
Baca juga: Bupati Mabar minta ASN kembali fokus bekerja usai Pemilu
Baca juga: Bupati Edi Endi ajak semua pihak jaga situasi jelang Pemilu
Baca juga: Bupati Mabar bilang Honorer lulusan SMP-SMA dapat ikuti tes PPPK
Baca juga: Bupati Mabar minta ASN kembali fokus bekerja usai Pemilu
Baca juga: Bupati Edi Endi ajak semua pihak jaga situasi jelang Pemilu
Baca juga: Bupati Mabar bilang Honorer lulusan SMP-SMA dapat ikuti tes PPPK
"Ada penyidikan dari pengawas pekerjaan dari Pemerintah Provinsi NTT, kalau untuk yang punya BPJS Ketenagakerjaan akan dievaluasi pelanggaran atau ketentuan yang belum dipenuhi," katanya.
Menurut dia pengawas dan penilai K3 dari Pemerintah Provinsi NTT sangat diperlukan di Labuan Bajo, terlebih terdapat banyak proyek fisik nasional dan daerah di Kota Labuan Bajo.