Kupang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham NTT mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur untuk mengajak pemerintah daerah di provinsi ini bersinergi dan berkolaborasi demi mewujudkan kepastian hukum melalui penataan regulasi daerah salah satunya berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual.
"Seluruh pihak, utamanya pemerintah daerah, wajib saling bersinergi dan berkolaboratif dalam penataan regulasi dan mendukung pelindungan kekayaan intelektual di provinsi ini," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (4/3/2024).
Hal ini disampaikan-nya saat menjadi narasumber dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Instansi Teknis Daerah yang diinisiasi Kanwil Kemenkumham NTT di Kabupaten Ngada, dia mengatakan NTT dianugerahi kekayaan intelektual komunal yang sangat kaya, mulai dari pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, hingga indikasi geografis.
Rapat Koordinasi yang digelar tersebut merupakan upaya penguatan sinergi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dewi mewujudkan regulasi berkualitas dengan mengundang seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-NTT, serta pihak terkait lainnya.
Marciana juga mengatakan bahwa Pemda dan Kanwil Kemenkumham NTT juga perlu meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dalam hal penyusunan ranperda harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan baik ranperda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan keterlibatan perancang pada setiap tahapan meliputi penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), penyusunan naskah akademik, Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang," ujarnya.
Kemenkumham kata dia akan melakukan asesmen terkait Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Adat, yang nantinya akan menjawab bagaimana peraturan pemerintah yang akan disusun memuat sanksi pidana adat.
Baca juga: Kemenkumham imbau 22 kabupaten/kota di NTT buat Perda KI
Selain itu, dukungan pemerintah dan kemitraan lainnya seperti lembaga perbankan terhadap KI sangat kuat, dimana saat ini sudah ada 5 kabupaten dan provinsi yang memiliki Perda Penyelenggaraan KI, yakni Ngada, Manggarai Barat, Sabu Raijua, TTS, Belu, dan Pemprov NTT.
Baca juga: Marciana Jone tekankan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat
Baca juga: Paguyupan PIPAS berikan bantuan kepada UPT pemasyarakatan di Flores
Baca juga: Menteri Hukum dan HAM berikan penghargaan kepada petugas Imigrasi Atambua
Baca juga: Marciana ingatkan KUPT jadikan perjanjian kinerja untuk bekerja penuh tanggung jawab
"Kami harapkan Pemda kabupaten/kota untuk mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual dan indikasi geografis, karena tentunya akan membantu meningkatkan pendapatan dan ekonomi masyarakat," katanya berharap.
"Seluruh pihak, utamanya pemerintah daerah, wajib saling bersinergi dan berkolaboratif dalam penataan regulasi dan mendukung pelindungan kekayaan intelektual di provinsi ini," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (4/3/2024).
Hal ini disampaikan-nya saat menjadi narasumber dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Instansi Teknis Daerah yang diinisiasi Kanwil Kemenkumham NTT di Kabupaten Ngada, dia mengatakan NTT dianugerahi kekayaan intelektual komunal yang sangat kaya, mulai dari pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, hingga indikasi geografis.
Rapat Koordinasi yang digelar tersebut merupakan upaya penguatan sinergi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dewi mewujudkan regulasi berkualitas dengan mengundang seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD se-NTT, serta pihak terkait lainnya.
Marciana juga mengatakan bahwa Pemda dan Kanwil Kemenkumham NTT juga perlu meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dalam hal penyusunan ranperda harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan baik ranperda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan keterlibatan perancang pada setiap tahapan meliputi penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), penyusunan naskah akademik, Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang," ujarnya.
Kemenkumham kata dia akan melakukan asesmen terkait Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Adat, yang nantinya akan menjawab bagaimana peraturan pemerintah yang akan disusun memuat sanksi pidana adat.
Baca juga: Kemenkumham imbau 22 kabupaten/kota di NTT buat Perda KI
Selain itu, dukungan pemerintah dan kemitraan lainnya seperti lembaga perbankan terhadap KI sangat kuat, dimana saat ini sudah ada 5 kabupaten dan provinsi yang memiliki Perda Penyelenggaraan KI, yakni Ngada, Manggarai Barat, Sabu Raijua, TTS, Belu, dan Pemprov NTT.
Baca juga: Marciana Jone tekankan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat
Baca juga: Paguyupan PIPAS berikan bantuan kepada UPT pemasyarakatan di Flores
Baca juga: Menteri Hukum dan HAM berikan penghargaan kepada petugas Imigrasi Atambua
Baca juga: Marciana ingatkan KUPT jadikan perjanjian kinerja untuk bekerja penuh tanggung jawab
"Kami harapkan Pemda kabupaten/kota untuk mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual dan indikasi geografis, karena tentunya akan membantu meningkatkan pendapatan dan ekonomi masyarakat," katanya berharap.