Kupang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa seorang narapidana kasus korupsi bernama Ambrosius Soeleman Kopung di Lembaga Pemasyarakatan Kupang meninggal dunia setelah sempat dirawat selama sembilan hari di RS Kota Kupang.

"Benar yang bersangkutan meninggal pada Senin (11/3) lalu karena sakit yang sudah lama dideritanya," kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone saat dikonfirmasi ANTARA di Kupang, Rabu, (13/3/2024).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan informasi meninggalnya seorang narapidana kasus korupsi di RS Leona Kota Kupang.

Dia mengatakan narapidana tersebut sebelumnya pada 2 Maret 2024 sempat dirujuk ke RS Siloam karena mengeluhkan badan terasa lemah, berkeringat dingin, cepat capek, nyeri ulu hati, susah tidur, sakit kepala, pusing serta memiliki riwayat hipertensi.

Napi tersebut diketahui tidak menjalani pemeriksaan rutin, sudah diberikan terapi Hipertensi selama kurang lebih sepekan namun tidak membaik.

Saat tiba di RS Siloam ruangan IGD penuh sehingga Ambrosius yang dijadwalkan bebas pada 19 Januari 2025 dirujuk ke RS Leona Kota Kupang, dan berhasil menjalani perawatan.

Setelah diperiksa oleh dokter napi tersebut didiagnosa Obs. Chestpain + Hipertensi gr I. Ia kemudian mendapat penanganan di IGD dan dipindahkan ke ruang rawat inap dan mendapat perawatan selama sembilan hari di RS Leona Kupang.

Jenazah dari napi tersebut sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Pihak Lapas juga menyediakan satu unit kendaraan jenazah untuk mengantar jenazah ke rumah duka.

Baca juga: Kemenkumham NTT berikan remisi khusus Nyepi pada tiga WBP

Ambrosius merupakan satu dari tiga narapidana dengan kasus korupsi pembangunan Arena Pacuan Kuda Lifubatu-Babau.

Baca juga: Kemenkumham NTT serahkan bukti pendaftaran tiga merek ke 20 UMKM

Baca juga: Kemenkumham NTT ajak pemda berkolaborasi wujudkan kepastian hukum

Dia bersama rekannya Nelson Serang Lay, divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta.


 

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024