Labuan Bajo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima sebanyak tiga laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
 
"Dari tiga laporan ini, dua laporan dari warga Manggarai Barat dan satu laporan dari peserta pemilu," kata Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti ditemui di Labuan Bajo, Kamis (14/3).

Ia menjelaskan laporan pertama yang diterima Posko Pengaduan pada 22 Februari 2024 oleh warga bernama Sintus Jemali (29).
 
Kepada Bawaslu Manggarai Barat, Sintus Jemali melaporkan tiga pokok dugaan pelanggaran Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Pengka, Kecamatan Welak.
 
Ketiga pokok laporan itu, jelas dia, adalah pertama, seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali untuk jenis surat suara DPRD Kabupaten.
 
Pokok laporan kedua yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) dan panitia pemungutan suara (pps) yang diduga menghilangkan hak pilih dari wajib pilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP.
 
Lebih lanjut pokok laporan ketiga yakni kpps dan pps yang diduga menghilangkan hak pilih seorang warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) kategori pemilih disabilitas.
 
"Kami registrasi dan tindaklanjuti," katanya.

Dalam klarifikasi dengan pelapor, saksi dan saksi ahli terkait tiga pokok laporan oleh terlapor, lanjut dia, Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
 
Ia menjelaskan pada pokok laporan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali merupakan kekeliruan kpps yang memberikan sebanyak dua jenis surat suara jenis DPRD Kabupaten.
 
"Karena kpps yang menemukan itu sehingga ada upaya pencegahan, tidak ditemukan unsur kesengajaan oleh kpps, ini hanya faktor kelalaian saja," katanya.

Untuk pokok laporan pemilih yang tidak diakomodir untuk pencoblosan karena menggunakan KTP, setelah diklarifikasi ternyata warga tersebut menggunakan KTP manual, bukan KTP Elektronik.
 
"Dalam aturan harus gunakan KTP Elektronik bukan KTP manual," jelasnya.
 
Sementara itu untuk pokok laporan seorang disabilitas yang tidak menggunakan hak pilih, dalam klarifikasi ditemukan bahwa warga tersebut memang masuk dalam dpt, namun tidak dikategorikan sebagai pemilih disabilitas.
 
Lebih lanjut laporan dugaan pelanggaran Pemilu kedua diterima Bawaslu Manggarai Barat pada 28 Februari 2024 oleh warga bernama Andi Alatas (31) yang melaporkan calon legislatif DPRD Provinsi NTT dari Partai PSI, Junaidin yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal dan menggunakan fasilitas negara serta keterlibatan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Ia menjelaskan laporan ini tidak diregistrasi karena pelapor tidak memenuhi permintaan tambahan bukti dugaan pelanggaran Pemilu dalam dua hari setelah melapor.
 
"tidak memenuhi syarat materil karena saat melapor tidak lengkap, hanya bukti tangkapan layar di Facebook," katanya
 
Laporan dugaan tindak pidana Pemilu ketiga dilaporkan peserta Pemilu, Benediktus Rana Leba dari DPC PDIP Manggarai Barat yang melaporkan dugaan penggelembungan suara di TPS 03 Desa Racang Welak, Kecamatan Welak.

Baca juga: Bawaslu RI cek dugaan penggelembungan suara di Bogor

Baca juga: Bawaslu Manggarai Barat tegaskan tak ada Pengawas TPS yang sakit

Baca juga: Bawaslu Manggarai rekomendasikan PSU bertambah sembilan TPS
 
Dalam laporannya diduga KPPS melakukan penggelembungan sebanyak 38 suara yang terbagi dalam lima partai.

"Tahapan saat ini proses klarifikasi baik pelapor terlapor dan saksi," katanya.

Pewarta : Gecio Viana
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024