Kupang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Barat memberikan perhatian serius terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) baik Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) maupun kekayaan intelektual personal.
"Sumba Barat memiliki berbagai macam KIK yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, karena itu perlindungan KI itu penting," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu (27/3) sore.
Dia mengatakan hal ini saat memberikan sambutan dalam Kegiatan Promosi dan Diseminasi KI di Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat.
Menurut Marciana beberapa KIK yang dimiliki oleh Pemkab Sumba Barat itu seperti ekspresi budaya tradisional yang cukup terkenal dari Sumba Barat yakni tradisi Pasola dan tari Kataga.
Selain itu, juga terdapat padi gogo, tenun ikat Sumba, dan kopi Sumba yang berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat apabila didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG).
“Sejak tahun 2018 hingga saat ini, baru tercatat sembilan ekspresi budaya tradisional sebagai KIK dari Sumba Barat. Angka ini masih jauh dibandingkan dengan warisan budaya yang sangat beragam asal Kabupaten Sumba Barat,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham catat BKD NTT sebagai pencipta CAT
Baca juga: Jajaran Kakanwil Kemenkumham NTT belajar raih WBK dari BPK
Marciana mengingatkan kembali bahwa di Sumba Barat telah terbentuk MPIG Tenun Ikat Tradisional. Namun, Pemda Sumba Barat sampai saat ini belum mengajukan permohonan IG Tenun Ikat Sumba Barat yang memiliki kualitas bagus dan motif beragam.
Imbasnya, perajin tenun belum sepenuhnya mendapatkan harga yang layak untuk karya yang mereka hasilkan. Sementara untuk Kekayaan Intelektual personal, dari sisi pendaftaran merek juga terhitung rendah bila dibandingkan dengan potensi yang ada di Sumba Barat.
“Baru ada 4 Merek dari Sumba Barat yang didaftarkan. Sementara pelaku ekonomi kreatif (ekraf) berjumlah 1.515 orang di kabupaten ini,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT dan Dinas Parekraf Provinsi NTT telah berkolaborasi memfasilitasi pendaftaran merek bagi 11 pelaku ekraf asal Kabupaten Sumba Barat.
Seluruh biaya pendaftaran ditanggung oleh Dinas Parekraf Provinsi NTT. Selain Dinas Parekraf NTT, Kanwil Kemenkumham NTT selama ini juga telah bekerja sama dengan Bank NTT untuk memfasilitasi pendaftaran merek pelaku UMKM di NTT.
“Pendaftaran KI dapat mencegah adanya pelanggaran hak atas KI karena siapa yang menjadi pendaftar pertama, maka dialah pemegang hak sehingga masyarakat dapat merasakan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Marciana juga mendorong Pemda Sumba Barat segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai dasar hukum bagi pemangku kepentingan di daerah untuk melindungi potensi KI yang dimiliki.
Keberadaan Perda KI menjadi penting sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk melaksanakan pelindungan KI dan KIK secara berkelanjutan, salah satunya melalui pengalokasian anggaran untuk pendaftaran KI. Dimana muaranya adalah kesejahteraan masyarakat.
"Sumba Barat memiliki berbagai macam KIK yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, karena itu perlindungan KI itu penting," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu (27/3) sore.
Dia mengatakan hal ini saat memberikan sambutan dalam Kegiatan Promosi dan Diseminasi KI di Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat.
Menurut Marciana beberapa KIK yang dimiliki oleh Pemkab Sumba Barat itu seperti ekspresi budaya tradisional yang cukup terkenal dari Sumba Barat yakni tradisi Pasola dan tari Kataga.
Selain itu, juga terdapat padi gogo, tenun ikat Sumba, dan kopi Sumba yang berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat apabila didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG).
“Sejak tahun 2018 hingga saat ini, baru tercatat sembilan ekspresi budaya tradisional sebagai KIK dari Sumba Barat. Angka ini masih jauh dibandingkan dengan warisan budaya yang sangat beragam asal Kabupaten Sumba Barat,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham catat BKD NTT sebagai pencipta CAT
Baca juga: Jajaran Kakanwil Kemenkumham NTT belajar raih WBK dari BPK
Marciana mengingatkan kembali bahwa di Sumba Barat telah terbentuk MPIG Tenun Ikat Tradisional. Namun, Pemda Sumba Barat sampai saat ini belum mengajukan permohonan IG Tenun Ikat Sumba Barat yang memiliki kualitas bagus dan motif beragam.
Imbasnya, perajin tenun belum sepenuhnya mendapatkan harga yang layak untuk karya yang mereka hasilkan. Sementara untuk Kekayaan Intelektual personal, dari sisi pendaftaran merek juga terhitung rendah bila dibandingkan dengan potensi yang ada di Sumba Barat.
“Baru ada 4 Merek dari Sumba Barat yang didaftarkan. Sementara pelaku ekonomi kreatif (ekraf) berjumlah 1.515 orang di kabupaten ini,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT dan Dinas Parekraf Provinsi NTT telah berkolaborasi memfasilitasi pendaftaran merek bagi 11 pelaku ekraf asal Kabupaten Sumba Barat.
Seluruh biaya pendaftaran ditanggung oleh Dinas Parekraf Provinsi NTT. Selain Dinas Parekraf NTT, Kanwil Kemenkumham NTT selama ini juga telah bekerja sama dengan Bank NTT untuk memfasilitasi pendaftaran merek pelaku UMKM di NTT.
“Pendaftaran KI dapat mencegah adanya pelanggaran hak atas KI karena siapa yang menjadi pendaftar pertama, maka dialah pemegang hak sehingga masyarakat dapat merasakan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, Marciana juga mendorong Pemda Sumba Barat segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai dasar hukum bagi pemangku kepentingan di daerah untuk melindungi potensi KI yang dimiliki.
Keberadaan Perda KI menjadi penting sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk melaksanakan pelindungan KI dan KIK secara berkelanjutan, salah satunya melalui pengalokasian anggaran untuk pendaftaran KI. Dimana muaranya adalah kesejahteraan masyarakat.