
Penyidik Polres Sikka tahan suami-istri tersangka TPPO

Kupang (ANTARA) - Penyidik Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur menahan pasangan suami istri YCGW dan MAAR yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 13 korban dari Jawa Barat, salah satunya dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga dihubungi dari Kupang, Senin mengatakan keduanya merupakan pemilik Eltras Caffe dan Karaoke (Pub Eltras) Maumere, Kabupaten Sikka.
“Iya keduanya sudah ditahan pada Jumat pekan lalu, setelah pada hari Kamis jalani pemeriksaan,” katanya.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari hari Jumat (27/2) pekan lalu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Selain menahan dua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen ijin usaha, akta perjanjian sewa menyewa, dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin usaha berbasis risiko, buku catatan kasbon karyawan, buku daftar gaji pemandu lagu tahun 2024 dan 2025, serta kontrak kerja, surat lamaran, dan surat pernyataan dari 13 korban.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk iPhone 13 berwarna merah muda milik salah satu korban.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII, yakni hingga Rp5 miliar.
“Kita juga sudah panggil beberapa saksi untuk kemudian dimintai keterangan” ujar dia.
Sebelumnya Kapolres Sikka AKPB Supeno menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.
Bambang juga menambahkan langkah tegas penetapan tersangka itu merupakan wujud nyata kesungguhan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan serta melanggar hak asasi manusia.
"Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk ketegasan Polri dalam menindak setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
