Labuan Bajo (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggagalkan peredaran 1,62 juta batang rokok yang diduga ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2,49 miliar dalam operasi rutin di Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo pada Rabu (27/3) malam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lanal Labuan Bajo-NTT gagalkan peredaran rokok diduga ilegal
Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Kamis, mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut berada dalam 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 boks berukuran besar.
"Kami dapatkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap satu truk ekspedisi yang melakukan pembongkaran sekitar 100 meter dari pintu pelabuhan," katanya.
Penindakan tersebut berdasarkan informasi intelijen dan kecurigaan terhadap truk ekspedisi bermuatan tinggi yang tiba di Labuan Bajo menggunakan KM Dharma Rucitra VIII dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT-Ende NTT.
Untuk mengelabui petugas, lanjut dia, ratusan boks berisi rokok ilegal diselipkan di antara dus berisi makanan ringan.
Dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran rokok tersebut tidak memiliki cukai sesuai aturan, tidak memiliki surat distributor rokok dan surat jalan tidak sah karena tidak tercantum CV (persekutuan komanditer) pengirim dan penerima barang.
"Seharusnya rokok per bungkus berjumlah 16 batang, namun cukai per bungkus hanya untuk 12 batang," jelasnya.
Pihaknya juga telah mengamankan sebanyak tiga orang yang berperan sebagai sopir berinisial OES (23), pemilik barang berinisial DJ (54) dan penerima barang bernama Johan.
"Kami akan terus berupaya optimal untuk menegakkan hukum dan pengamanan perairan laut Labuan Bajo dalam rangka mendukung terciptanya Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata internasional yang telah dicanangkan Presiden," jelasnya.
Selanjutnya, dugaan peredaran rokok ilegal tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Labuan Bajo yang diterima Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Fatkhur Rohman.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo Fatkhur Rohman mengatakan tiga orang yang telah diamankan ditetapkan sebagai saksi.
"Kami akan lakukan penelitian, secara undang-undang opsinya ada dua alternatif yakni administrasi dan pidana," katanya.
Ia menjelaskan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Jika dinilai cukup maka kasus tersebut dilanjutkan ke proses pidana.
"Kalau penyelesaian administrasi kita dengan mekanisme administrasi," katanya.
Baca juga: Kemenkeu pastikan aspirasi terkait bea cukai impor akan dipertimbangkan
Baca juga: Bea Cukai Kupang bersinergi awasi peredaran rokok ilegal
Baca juga: Ombudsman NTT ingatkan petugas Bea Cukai di perbatasan Timor Leste tidak pungli
Baca juga: Kemenkeu pastikan aspirasi terkait bea cukai impor akan dipertimbangkan
Baca juga: Bea Cukai Kupang bersinergi awasi peredaran rokok ilegal
Baca juga: Ombudsman NTT ingatkan petugas Bea Cukai di perbatasan Timor Leste tidak pungli
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lanal Labuan Bajo-NTT gagalkan peredaran rokok diduga ilegal