Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan para pegawai Kantor Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu yang bertugas di perbatasan antara Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) saat memberikan pelayanan.
"Pelayanan yang baik dan bebas pungli oleh seluruh petugas Bea Cukai akan sangat memengaruhi persepsi warga Timor Leste tentang Indonesia," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Jumat, (16/2/2024).
Ia mengatakan Kantor Bea dan Cukai memiliki empat fungsi utama, yaitu memfasilitasi perdagangan (trade facilitator), memberikan dukungan kepada industri alam negeri (industrial assistance), melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya (community protector), dan mengoptimalkan penerimaan negara (revenue collector).
Untuk menjalankan empat fungsi itu, Bea Cukai Atambua memiliki berbagai jenis pelayanan meliputi pelayanan impor, ekspor, impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, serta penumpang dan pelintas batas.
Dia mengatakan petugas Kantor Bea Cukai Atambua menjadi etalase Indonesia di mata warga Timor Leste.
Oleh karena itu, kata dia, hal utama yang harus mereka jamin adalah terbebas dari pungli saat memberikan pelayanan.
Selain bebas dari pungli, Darius meminta para petugas melakukan fungsi yakni memfasilitasi perdagangan secara baik guna kelancaran ekspor dan impor yang bermuara pada peningkatan penerimaan negara.
Khusus pelayanan pada jalur ekspor ke Timor Leste, ia meminta petugas melakukan penguatan pengawasan untuk menghindari ekspor barang subsidi dari Indonesia.
"Meski petugas Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan dokumen tanpa melakukan pemeriksaan fisik, tapi treatment Bea Cukai sangat diperlukan guna menghindari ekspor barang subsidi semisal pupuk ke Timor Leste sebagaimana yang pernah terjadi beberapa waktu sebelumnya," katanya.
Beberapa penegasan ini telah didiskusikan juga bersama para petugas Bea Cukai Atambua, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ombudsman NTT minta Pertamina tindak tegas SPBU yang tak patuh
Baca juga: Dua kabupaten masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik
Baca juga: Ombudsman NTT minta ASDP benahi layanan penjualan tiket
Ia berharap, adanya perbaikan layanan bea cukai di perbatasan sehingga publik merasa puas dan penerimaan negara menjadi lebih optimal.
"Pelayanan yang baik dan bebas pungli oleh seluruh petugas Bea Cukai akan sangat memengaruhi persepsi warga Timor Leste tentang Indonesia," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton di Kupang, Jumat, (16/2/2024).
Ia mengatakan Kantor Bea dan Cukai memiliki empat fungsi utama, yaitu memfasilitasi perdagangan (trade facilitator), memberikan dukungan kepada industri alam negeri (industrial assistance), melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya (community protector), dan mengoptimalkan penerimaan negara (revenue collector).
Untuk menjalankan empat fungsi itu, Bea Cukai Atambua memiliki berbagai jenis pelayanan meliputi pelayanan impor, ekspor, impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, serta penumpang dan pelintas batas.
Dia mengatakan petugas Kantor Bea Cukai Atambua menjadi etalase Indonesia di mata warga Timor Leste.
Oleh karena itu, kata dia, hal utama yang harus mereka jamin adalah terbebas dari pungli saat memberikan pelayanan.
Selain bebas dari pungli, Darius meminta para petugas melakukan fungsi yakni memfasilitasi perdagangan secara baik guna kelancaran ekspor dan impor yang bermuara pada peningkatan penerimaan negara.
Khusus pelayanan pada jalur ekspor ke Timor Leste, ia meminta petugas melakukan penguatan pengawasan untuk menghindari ekspor barang subsidi dari Indonesia.
"Meski petugas Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan dokumen tanpa melakukan pemeriksaan fisik, tapi treatment Bea Cukai sangat diperlukan guna menghindari ekspor barang subsidi semisal pupuk ke Timor Leste sebagaimana yang pernah terjadi beberapa waktu sebelumnya," katanya.
Beberapa penegasan ini telah didiskusikan juga bersama para petugas Bea Cukai Atambua, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ombudsman NTT minta Pertamina tindak tegas SPBU yang tak patuh
Baca juga: Dua kabupaten masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik
Baca juga: Ombudsman NTT minta ASDP benahi layanan penjualan tiket
Ia berharap, adanya perbaikan layanan bea cukai di perbatasan sehingga publik merasa puas dan penerimaan negara menjadi lebih optimal.