Mahfud MD bilang sepanjang sejarah, baru hari ini ada "dissenting opinion"
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) dan Mahfud MD (kiri) berjabat tangan usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
“Dalam sepanjang sejarah, baru yang hari ini ada dissenting opinion,” kata Mahfud ditemui usai sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin, (22/4/2024).
Mahfud yang juga merupakan mantan ketua MK itu mengatakan dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion di perkara sengketa pemilu.
“Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama,” ujarnya.
Mahfud pun mengaku puas dengan perjuangan ia dan timnya selama ini. Menurutnya, persidangan di MK merupakan teater hukum dunia.
“Ini disaksikan oleh seluruh dunia,” ujarnya.
MK, Senin, memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Baca juga: Dalil AMIN beralasan menurut hukum untuk sebagian, kata Enny Nurbaningsih
Baca juga: MK menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud Md
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud: Sepanjang sejarah, baru hari ini ada "dissenting opinion"
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU siap tindak lanjuti putusan MK yang mengabulkan 44 perkara PHPU Pileg 2024
11 June 2024 15:50 WIB, 2024
MK perintahkan KPU lakukan rekapitulasi suara ulang di seluruh tps Distrik Sentani
10 June 2024 14:26 WIB, 2024
Hakim MK sempat bingung ketika saksi PAN mengaku dimintai surat mandat presiden
30 May 2024 18:00 WIB, 2024
MK tolak gugatan sengketa Pileg PDI Perjuangan karena dinilai tidak konsisten
21 May 2024 11:01 WIB, 2024
PDI Perjuangan minta suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah dinihilkan
29 April 2024 20:00 WIB, 2024
Dalil AMIN beralasan menurut hukum untuk sebagian, kata Enny Nurbaningsih
22 April 2024 15:04 WIB, 2024
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Polisi memastikan Reza "Arap" ada di TKP saat kematian Lula Lahfah di apartemen
26 January 2026 16:58 WIB
Yusril: Status WNI tidak hilang secara otomatis jika masuk dinas militer asing
26 January 2026 16:56 WIB