Mahkamah Konstitusi soroti kesalahan penulisan pada naskah jawaban KPU

id Sidang PHPU ,PHPU Pileg 2024 ,Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi soroti kesalahan penulisan pada naskah jawaban KPU

Tangkapan layar - Majelis Hakim Panel Satu dalam sidang pemeriksaan lanjuta perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kalau membuat naskah begini seharusnya agak rapi, ya. Spasi ini dicermati. Ini Pak Ketua KPU (Hasyim Asy'ari) kalau merekrut firma hukum jangan hanya berdasarkan substansi saja, tapi estetika juga...

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti kesalahan penulisan pada naskah jawaban yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku Pihak Termohon.


Dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Satu Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, (8/5/2024) Suhartoyo telah dua kali menyoroti kesalahan penulisan.

Sorotan pertama adalah pada persidangan untuk perkara dengan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Suhartoyo menyoroti jarak spasi yang berjauhan per kalimat pada bagian petitum dalam naskah jawaban KPU.

“Kalau membuat naskah begini seharusnya agak rapi, ya. Spasi ini dicermati. Ini Pak Ketua KPU (Hasyim Asy'ari) kalau merekrut firma hukum jangan hanya berdasarkan substansi saja, tapi estetika juga,” kata dia.

Ia juga mengingatkan untuk seluruh kuasa hukum agar memperhatikan penulisan dalam naskah karena hal tersebut mencerminkan keprofesionalan dalam bekerja.

“Untuk lawyer-lawyer juga. Ini kan juga mencerminkan bagaimana kompetensi profesionalitas juga, jadi harus rapi kalau buat, di samping kalimatisasinya, tetapi juga bagaimana formatnya,” ujarnya.

Kesalahan kedua disoroti dalam sidang perkara dengan Nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra bernama Lydia Fransisca.

Pada mulanya, kesalahan diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang mendampingi Suhartoyo di sidang panel satu.

“Terkait dengan Permohonan 59 ini, Pak Hasyim, di dalam petitum, masih salah juga ini penulisan Keputusan KPU 360 ini. Selain itu, ini kata DPRD selalu tertulis Dewan Perwakilan Daerah. Itu nanti supaya tolong dicermati,” kata Daniel.

Kemudian, salah satu kuasa hukum KPU meminta izin kepada Suhartoyo selaku agar bisa memperbaiki naskah dengan menambahkan “rakyat” pada penjelasan kata DPRD.

Mengingat ini adalah kejadian salah tulis kedua kalinya, Suhartoyo menekankan bahwa koreksi yang disampaikan Majelis Hakim harus menjadi catatan penting bagi KPU.

“Itu catatan penting, Pak Ketua KPU, karena ke depan nanti dalam merekrut lawyer yang mewakili kepentingan KPU, itu kan bisa diberikan bimbingan teknis supaya satu pandangan dan satu format template jawaban termohon, termasuk tadi yang bagian estetika,” ujarnya.

Pada Rabu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang panel satu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca juga: MK bilang sudah siap sidangkan PHPU Pileg 2024

Baca juga: Dalil AMIN beralasan menurut hukum untuk sebagian, kata Enny Nurbaningsih


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK soroti kesalahan penulisan pada naskah jawaban KPU