Adapun dalam permohonan NasDem, partai itu mendalilkan bahwa telah mengajukan keberatan pada rekapitulasi suara di tingkat kabupaten karena tidak diberikan formulir Model D Hasil pada rekapitulasi di tingkat Kecamatan/Distrik.
Sementara itu, rekapitulasi di tingkat kecamatan hanya membacakan formulir Model D Hasil Kecamatan yang tidak didasarkan pada formulir Model C Hasil maupun Model C Plano.
Menurut mereka, akibat tidak diberikannya lampiran formulir Model D Hasil Kecamatan, terdapat permasalahan pergeseran suara secara masif di Distrik Sentani, yaitu pengurangan suara miliknya dan penambahan suara pada partai-partai lain.
Atas dalil tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani yang membacakan isi pertimbangan putusan mengatakan, MK telah menyandingkan formulir Model C Hasil Salinan yang diajukan sebagai bukti oleh NasDem dan formulir Model D Hasil Kecamatan beserta lampirannya yang diajukan sebagai bukti oleh KPU.
Hasilnya, Mahkamah menemukan bahwa dari 225 TPS di Distrik Sentani, hanya tiga TPS yang bersesuaian jumlah penggunaan surat suaranya pada dua formulir tersebut.
Selain itu, lanjutnya, hanya Bawaslu yang mengajukan alat bukti berupa kumpulan formulir Model C Hasil Salinan pada seluruh TPS di Distrik Sentani kecuali beberapa TPS di Kampung Sentani Kota serta di Kampung Hinekombe. Adapun KPU dan para pihak terkait tidak mengajukan bukti formulir Model C Hasil maupun Model C Hasil Salinan.
Akibatnya, MK tidak dapat menyandingkan formulir Model C Hasil yang dimiliki oleh para pihak guna memberikan keyakinan mengenai kebenaran data.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat mendapatkan keyakinan tentang kebenaran dan kemurnian suara di Distrik Sentani yang dimaksud,” ucapnya.
Oleh karena itu, MK memerintahkan pelaksanaan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota DPR Papua Dapil Papua 3 dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir Model C Hasil dengan formulir Model D Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di distrik tersebut.
“Dalam hal terjadi perbedaan antara formulir Model C Hasil dengan formulir Model D Hasil Kecamatan, maka Termohon (KPU) harus berpedoman pada formulir Model C Hasil,” kata dia menambahkan.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar pelaksanaan rekapitulasi suara ulang itu dilakukan di Ibu Kota Provinsi dan harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan.
Baca juga: Berita kemarin - putusan perkara PHPU sampai jubir KPK
Baca juga: Hakim MK sempat bingung ketika saksi PAN mengaku dimintai surat mandat presiden
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK perintahkan rekapitulasi suara ulang di seluruh tps Distrik Sentani