Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi NTT mengajak masyarakat memanfaatkan kredit usaha rakyat (KUR) khusus yang bisa digunakan untuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan.
"Kami harapkan masyarakat juga bisa melihat jenis-jenis KUR yang ada yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha baik sektor perdagangan, pertanian, dan perikanan," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Catur Ariyanto Widodo di Kupang, NTT, Sabtu, (5/4/2024).
KUR merupakan fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan yang mencukupi.
Untuk wilayah NTT, kata Catur, pemanfaatan KUR lebih didominasi pada sektor perdagangan besar dan eceran dengan jenis KUR mikro.
Padahal, menurut dia, ada kebijakan kredit yang bisa dimanfaatkan di sektor lain seperti sektor pertanian yang diberikan oleh pemerintah dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pada KUR khusus ini, pemberian fasilitas pembiayaan disalurkan melalui kelompok tani untuk pengembangan usaha tertentu secara bersama-sama.
Pemerintah berfungsi menentukan aturan dan membayar subsidi, sedangkan proses penilaian kredit berada pada perbankan dengan sumber dana dari pihak ketiga.
Ia menilai perlunya melihat jenis-jenis KUR yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
KUR khusus ini dapat menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan.
Untuk itu, DJPb NTT mendorong adanya komunikasi dengan para pihak baik pemerintah daerah atau perbankan untuk mencari solusi atas kendala atau hambatan yang dialami masyarakat dalam mengakses pembiayaan itu.
"Perlu pemahaman juga dan dikomunikasikan dengan berbagai pihak," ucapnya.
Pada 2024, pemerintah juga memiliki kebijakan kredit usaha yang diberikan pada sektor produksi dan pertanian yakni kredit usaha alat dan mesin pertanian (alsintan).
Implementasi kredit usaha alsintan ini bagi petani yang memiliki lahan dua hektare dengan pemberian empat kali akad.
Catur menyampaikan kredit usaha alsintan itu merupakan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses produksi sektor pertanian.
Ia pun berharap kebijakan itu dapat dimanfaatkan oleh petani sehingga ada upaya optimalisasi pertanian ke depan.
Adapun secara umum realisasi penyaluran KUR di NTT per Maret 2024 tercatat sebesar Rp589,79 miliar untuk 13.654 debitur.
Baca juga: DJP Kanwil Nusra catat kepatuhan SPT di NTT mencapai 97 persen
Penyaluran KUR ini mengalami peningkatan 109,2 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar Rp281,93 miliar pada 5.419 debitur.
Baca juga: Artikel - Formula baru untuk menghitung pajak penghasilan
Baca juga: DJP Kemenkeu sebut realisasi pemadanan NIK dan NPWP di NTT capai 84,66 persen
"Penyaluran KUR terbesar secara spasial ada pada Kota Kupang dengan total penyaluran mencapai Rp64,18 miliar," kata Catur.
"Kami harapkan masyarakat juga bisa melihat jenis-jenis KUR yang ada yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha baik sektor perdagangan, pertanian, dan perikanan," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Catur Ariyanto Widodo di Kupang, NTT, Sabtu, (5/4/2024).
KUR merupakan fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan yang mencukupi.
Untuk wilayah NTT, kata Catur, pemanfaatan KUR lebih didominasi pada sektor perdagangan besar dan eceran dengan jenis KUR mikro.
Padahal, menurut dia, ada kebijakan kredit yang bisa dimanfaatkan di sektor lain seperti sektor pertanian yang diberikan oleh pemerintah dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pada KUR khusus ini, pemberian fasilitas pembiayaan disalurkan melalui kelompok tani untuk pengembangan usaha tertentu secara bersama-sama.
Pemerintah berfungsi menentukan aturan dan membayar subsidi, sedangkan proses penilaian kredit berada pada perbankan dengan sumber dana dari pihak ketiga.
Ia menilai perlunya melihat jenis-jenis KUR yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
KUR khusus ini dapat menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan.
Untuk itu, DJPb NTT mendorong adanya komunikasi dengan para pihak baik pemerintah daerah atau perbankan untuk mencari solusi atas kendala atau hambatan yang dialami masyarakat dalam mengakses pembiayaan itu.
"Perlu pemahaman juga dan dikomunikasikan dengan berbagai pihak," ucapnya.
Pada 2024, pemerintah juga memiliki kebijakan kredit usaha yang diberikan pada sektor produksi dan pertanian yakni kredit usaha alat dan mesin pertanian (alsintan).
Implementasi kredit usaha alsintan ini bagi petani yang memiliki lahan dua hektare dengan pemberian empat kali akad.
Catur menyampaikan kredit usaha alsintan itu merupakan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses produksi sektor pertanian.
Ia pun berharap kebijakan itu dapat dimanfaatkan oleh petani sehingga ada upaya optimalisasi pertanian ke depan.
Adapun secara umum realisasi penyaluran KUR di NTT per Maret 2024 tercatat sebesar Rp589,79 miliar untuk 13.654 debitur.
Baca juga: DJP Kanwil Nusra catat kepatuhan SPT di NTT mencapai 97 persen
Penyaluran KUR ini mengalami peningkatan 109,2 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar Rp281,93 miliar pada 5.419 debitur.
Baca juga: Artikel - Formula baru untuk menghitung pajak penghasilan
Baca juga: DJP Kemenkeu sebut realisasi pemadanan NIK dan NPWP di NTT capai 84,66 persen
"Penyaluran KUR terbesar secara spasial ada pada Kota Kupang dengan total penyaluran mencapai Rp64,18 miliar," kata Catur.