Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengimbau pemilik sapi di Labuan Bajo agar mengandangkan ternak mereka agar tidak berkeliaran di jalanan dan di tempat umum.
 
"Karena ternak yang berkeliaran ini mengganggu masyarakat dan pengguna jalan raya," kata Kepala Satpol PP Mabar, Yeremias Ontong yang dihubungi dari Borong, Ibu Kota Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, (8/4/2024).
 
Ia menjelaskan imbauan secara rutin telah dilakukan melalui pengumuman menggunakan pengeras suara di beberapa wilayah di Labuan Bajo.
 
Selanjutnya, pihaknya juga telah melakukan pertemuan bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Manggarai Barat, Kelurahan Wae Kelambu dan Pemerintah Kecamatan Komodo untuk menangani ternak sapi yang berkeliaran di tempat umum dan jalan raya.
 
"Banyak warga yang keluhkan," ujarnya.
 
Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, dilakukan juga pengecekan langsung pemilik ternak di areal persawahan Kelurahan Wae Kelambu.

Ia menjelaskan, di areal persawahan itu terdapat ratusan ekor sapi yang akan ditelusuri pemiliknya.
 
"Rencana hari Senin pak lurah ikat semua sapi, karena pihak RT tidak tahu siapa punya," katanya.
 
Ia menjelaskan hewan ternak wajib dikandangkan berdasarkan Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 4 tahun 2007 tentang Pemeliharaan Ternak.
 
"Target kami bertahap di desa dan kelurahan dalam Kota Labuan Bajo karena ternak ini bisa saja dari luar Kota Labuan Bajo," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Mabar imbau warga cegah penyebaran penyakit ASF
 
Menurut dia hewan ternak yang dikandangkan akan memberikan kenyamanan bagi warga dan wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo.

Baca juga: BRIN bilang punya suplemen tingkatkan produktivitas sapi potong
 
"Kami tidak ingin kota ini menjadi tidak ramah terhadap warga dan wisatawan," katanya.

Pewarta : Gecio Viana
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024