Kupang (Antara NTT) - PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Cabang Kupang membayar klaim sebesar Rp2,2 miliar sepanjang 2016.

Kepala Cabang PT Jasindo Kupang Akhmad Sahal di Kupang, Sabtu, mengatakan pembayaran klaim tersebut untuk enam jenis asuransi, yakni asuransi kebakaran senilai Rp1,07 miliar.

Selain itu, asuransi kendaraan bermotor senilai Rp279 juta, asuransi aviation sejumlah Rp183 juta, serta asuransi kecelakaan diri, jiwa dan kesehatan senilai Rp49 juta.

PT Jasindo juga membayar klaim asuransi untuk kredit macet sebesar Rp471 juta dan asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) senilai Rp169,4 juta.

Menurut Akhmad, pembayaran klaim asuransi selama 2016 ini melangalami peningkatan meski tidak terlalu signifikan, jika dibanding dengan periode 2015 yang mencapai Rp2 miliar.

Dia mengatakan, PT Jasindo juga mendapat penghargaan berupa "Annual Report Award (ARA)" sebagai perusahaan yang paling baik dalam mengelola tata administrasi serta memiliki produk jasa perlindungan.

Produk layanan jasa perlindungan itu, masing-masing asuransi pengangkutan (cargo), rangka kapal, penjaminan (surety bond), alat berat (CPM), tanggung gugat (liability), engineering serta minyak dan gas.

"Semuanya tersedia dan secara kelembagaan manajemen PT Jasindo siap memberikan layanan terbaik bagi warga di daerah ini," kata mantan Kepala Kantor Penjualan PT Jasindo Tarakan itu.

Ia menjelaskan klaim yang diberikan tersebut telah menghantarkan Jasindo Cabang Kupang mencapai level tiga besar di bawah Kendari (Sulawesi Tenggara) dan Bandung (Jawa Barat) dengan total capaian sebesar Rp12,3 miliar.

Terkait program penjaminan yang terintegrasi dengan kebijakan pemerintah pusat, Akhmad mengaku PT Jasindo Cabang Kupang juga sedang melakukan sejumlah program perlindungan untuk asuransi pertanian, asuransi nelayan dan asuransi peternakan.

"Untuk asuransi peternakan sedang dalam proses di beberapa wailayh termasuk nelayan dan pertanian. Kami sangat berharap dukungan pemerintah daerah dan warga untuk bisa ikut ambil bagian di dalamnya," kata Akhmad Sahal.

Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024