Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur kembali menemukan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang dengan nominal berkisar dari Rp2 juta hingga Rp40 juta yang dilakukan oleh pegawai tertentu.

“Kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan dan masih seputar pungutan liar namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH),” kata Kepala Ombusdman NTT Darius Beda Daton di Kupang, Jumat, (7/6/2024).

Dia menjelaskan bahwa modus ini dilakukan dengan sangat sistematis dengan melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan Rutan.

Darius mengatakan bahwa dari hasil testimoni yang disampaikan oleh eks tahanan Rutan diduga bahwa beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu.

Para WBP diduga membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir.

Dengan demikian, kata Darius, tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan.

Seharusnya, tambah Darius, koordinasi antara bagian pelayanan tahanan Rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir.

“Untuk urusan ini, para tahanan dibebani biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp40 juta. Bahkan sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut namun ternyata surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” tambah Darius.

Dia menambahkan bahwa dari hasil testimoni itu juga diketahui bahwa modus tersebut telah terjadi bertahun-tahun, dan dia sudah melaporkan hal ini kepada Kakanwil Kemenkumham NTT.

Menanggapi hal tersebut Kanwil Kemenkumham NTT meresponnya dengan positif. Temuan Ombsudman NTT akan menjadi catatan bagi Kanwil Kemenkumham NTT untuk melakukan pembenahan.

“Kalau memang benar testimoni ini maka ini sudah melanggar peraturan sebagai ASN dan Kemenkumham sendiri punya Permenkumham yaitu PP 94 Tahun 2021,” kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham NTT Dian Lenggu.

Dian menambahkan bahwa untuk proses pemeriksaan nantinya akan ada tahapannya dan jika terbukti maka ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Ombudsman apresiasi langkah Kumenkumham NTT lakukan mutasi petugas pungli

Sebelumnya pada awal Mei Ombudsman NTT melaporkan temuan Pungli di Rutan Kupang. Kurang lebih belasan pegawai Rutan Kupang dan tiga napi terlibat kasus dugaan pungli tersebut.

Baca juga: Marciana Jone ingatkan jajaran Rutan Kupang bekerja profesional

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone langsung menindak tegas para pegawai Rutan yang telah terbukti melakukan pungli.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman kembali temukan dugaan pungli di Rutan Kupang

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024