Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) membatasi jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite yang bisa dibeli oleh masyarakat sebagai bentuk pengendalian penjualan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Pemerintah daerah telah menerbitkan surat pembatasan penjualan BBM Subsidi khusus Pertalite yakni kendaraan roda dua maksimal 10 liter dan roda empat maksimal 20 liter per hari," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, Lagabus Pian ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu.
Pembatasan penjualan itu merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua untuk mengendalikan aktivitas penjualan BBM Bersubsidi di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh para pengecer dengan harga tinggi.
Hal itu juga disebabkan adanya oknum pengecer yang membeli BBM Bersubsidi dengan motor besar atau mobil secara berulang kali sehingga menyebabkan antrean panjang pada SPBU.
Pembatasan itu juga diatur lewat jam operasi SPBU yang berlaku hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 WITA hingga 17.00 WITA, kecuali terdapat keadaan tertentu dengan memperhatikan ketersediaan BBM.
"Jadi mencegah penjualan BBM Subsidi kepada oknum yang membeli secara berulang dengan tujuan diperjualbelikan kembali," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan stok BBM pada dua SPBU di wilayah tersebut masih cukup hingga 10 hari ke depan.
Untuk sementara, distribusi dari Kupang tetap dilakukan oleh PT Pertamina sehingga masyarakat diharapkan tidak panik akan perubahan kondisi itu.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua untuk terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar pasokan BBM ke Sabu Raijua tetap stabil sembari melakukan pembenahan terhadap mekanisme penjualan atau distribusi.
Baca juga: Ombudsman NTT apresiasi upaya Pemkab Sabu Raijua terkait BBM subsidi
"Jika diketahui ada oknum yang menjual BBM Subsidi dengan harga yang tinggi, masyarakat dapat melaporkan kepada aparat kepolisian," katanya mengingatkan.
Baca juga: Kejakti NTT tahan tersangka penimbun BBM di Sabu Raijua
"Pemerintah daerah telah menerbitkan surat pembatasan penjualan BBM Subsidi khusus Pertalite yakni kendaraan roda dua maksimal 10 liter dan roda empat maksimal 20 liter per hari," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, Lagabus Pian ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu.
Pembatasan penjualan itu merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua untuk mengendalikan aktivitas penjualan BBM Bersubsidi di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh para pengecer dengan harga tinggi.
Hal itu juga disebabkan adanya oknum pengecer yang membeli BBM Bersubsidi dengan motor besar atau mobil secara berulang kali sehingga menyebabkan antrean panjang pada SPBU.
Pembatasan itu juga diatur lewat jam operasi SPBU yang berlaku hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 08.00 WITA hingga 17.00 WITA, kecuali terdapat keadaan tertentu dengan memperhatikan ketersediaan BBM.
"Jadi mencegah penjualan BBM Subsidi kepada oknum yang membeli secara berulang dengan tujuan diperjualbelikan kembali," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan stok BBM pada dua SPBU di wilayah tersebut masih cukup hingga 10 hari ke depan.
Untuk sementara, distribusi dari Kupang tetap dilakukan oleh PT Pertamina sehingga masyarakat diharapkan tidak panik akan perubahan kondisi itu.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua untuk terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar pasokan BBM ke Sabu Raijua tetap stabil sembari melakukan pembenahan terhadap mekanisme penjualan atau distribusi.
Baca juga: Ombudsman NTT apresiasi upaya Pemkab Sabu Raijua terkait BBM subsidi
"Jika diketahui ada oknum yang menjual BBM Subsidi dengan harga yang tinggi, masyarakat dapat melaporkan kepada aparat kepolisian," katanya mengingatkan.
Baca juga: Kejakti NTT tahan tersangka penimbun BBM di Sabu Raijua