Labuan Bajo (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani ternak liar seperti kambing dan sapi yang banyak berkeliaran dan sering dikeluhkan warga di Kota Labuan Bajo.

"Kita sudah punya peraturan daerah (perda) terkait penertiban hewan yang disatukan dengan perda tentang ketenteraman supaya jelas siapa tanggung apa," kata Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng di Labuan Bajo, Rabu, (19/6/2024).
 
Ia juga menjelaskan penertiban hewan atau ternak yang berkeliaran di Kota Labuan Bajo dilakukan demi kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang ada di kota wisata itu.
 
"Bukan sekarang, dari dulu (ternak) masih berkeliaran, kalau ada laporan nanti Satpol Pol PP pergi dulu tertibkan, masih pakai (perda) yang lama, jadi hewan ternak mereka amankan, nanti ditanya siapa punya, masih berlaku satu hari mereka rawat lalu pemilik bayar," katanya.
 
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu juga menjelaskan komitmen pemerintah daerah dalam menangani ternak yang berkeliaran di kota itu terwujud dalam Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
 
Ranperda itu, lanjut dia, telah disepakati bersama DPRD Manggarai Barat dan saat ini dalam tahap harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan di Kemenkumham Kantor Wilayah NTT dan Biro Hukum Sekretariat Daerah NTT.
 
"Selanjutnya kami akan sosialisasikan dan menerapkannya, lalu dibuat peraturan bupati," katanya.
 
Ia juga menjelaskan, ranperda tersebut telah melalui kajian yang juga menghadirkan pemerintah desa/kelurahan di Manggarai Barat sehingga penanganan hewan yang berkeliaran di Kota Labuan Bajo dapat ditangani secara kolektif.
 
"Sehingga waktu itu kami minta masukan pemerintah desa/kelurahan bagaimana penertiban," katanya.

Baca juga: Bupati Mabar serahkan SK perpanjangan jabatan 59 kades
 
Selain pengamanan hewan ternak yang berkeliaran, lanjut dia, upaya lain yang dilakukan pemerintah daerah adalah mewajibkan hewan ternak dikandangkan serta pemberian sanksi administrasi dan hukum bagi warga yang masih melepasliarkan ternaknya di Kota Labuan Bajo.

Baca juga: Pemkab Mabar tingkatkan kualitas kuliner Kampung Ujung
 
"Harus ada sanksi, kalau tidak aan susah Ini juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran," katanya.

Pewarta : Gecio Viana
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024