Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengapresiasi upaya dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kupang yang meluncurkan Sertifikat Elektronik karena mampu mencegah adanya mafia tanah di kota itu.

"Dengan diluncurkannya sertifikat elektronik sudah pasti akan menghilangkan dan mencegah adanya mafia tanah di Kota Kupang," kata Penjabat Sekda Kota Kupang Abraham D.E Manafe di Kupang, Senin, (24/6/2024).

Hal ini disampaikannya usai menghadiri dan meluncurkan sertifikat elektronik yang untuk pertama kali di NTT diterapkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Kupang.

Kantor ATR/BPN Kota Kupang menjadi satu dari 104 Kantor ATR/BPN se-Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri ATR/BPN Agus H Yudhoyono untuk menetapkan program itu.

Adanya program sertifikat eletronik itu dinilai mampu menekan juga ada pungutan liar atau hal-hal negatif lainnya, serta mempercepat pelayanan sertifikat tanah di Kota Kupang.

Manafe mengatakan bahwa program sertifikat elektronik ini juga sudah pasti akan mencegah munculnya sertifikat palsu serta mencegah munculnya klaim berbagai pihak terhadap kepemilikan lahan.

"Karena memang semuanya sudah tercatat secara baik di ATR/BPN, sehingga tidak bisa ada yang main-main lagi," tambah dia.

Karena itu dia mengajak seluruh masyarakat di Kota Kupang untuk segera mendaftarkan ulang sertifikat tanahnya sehingga bisa segera diubah ke elektronik.

Baca juga: Kantor ATR/BPN Kota Kupang luncurkan program sertifikat elektronik

Hal ini juga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusakan sertifikat yang asli, lalu, terjadinya kebakaran, banjir serta bencana alam lainnya yang dapat merusak.

Baca juga: Kanwil ATR/BPN NTT target terbitkan 222.192 sertifikat tanah di tahun 2024

Dia menambahkan bahwa untuk mendukung pemasukan bagi daerah pihaknya juga akan mempercepat proses falidasi data BPHTB sehingga pemasukan dari proses BPHTB itu bisa cepat dan mampu memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah.
 

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024