Labuan Bajo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak warga di daerah itu untuk memanfaatkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Labuan Bajo.
"Yang ingin memperpanjang SIM A dan C tidak perlu khawatir lagi, karena kami menyediakan mobil SIM keliling yang siap melayani kebutuhan masyarakat," kata Kepala Satlantas Polres Manggarai Barat AKP Kaha Rudin di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat., (12/7/2024).
"Yang ingin memperpanjang SIM A dan C tidak perlu khawatir lagi, karena kami menyediakan mobil SIM keliling yang siap melayani kebutuhan masyarakat," kata Kepala Satlantas Polres Manggarai Barat AKP Kaha Rudin di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat., (12/7/2024).
Ia menambahkan mobil SIM keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masih berlaku golongan tertentu yakni SIM A dan C tanpa mendatangi Kantor Satlantas Polres Manggarai Barat.
"Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat," ungkap.
Warga yang ingin memperpanjang SIM, lanjut dia, dapat menuju titik pelayanan yang telah ditentukan yakni di Kampung Ujung Kelurahan Labuan Bajo dan Gedung Polres Manggarai Barat.
"Pelayanan SIM keliling ini akan beroperasi pada Sabtu besok, mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita," katanya.
Ia menambahkan warga yang ingin mendapatkan layanan cukup membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang berikut salinan fotokopi, surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi serta membawa uang sebagai syarat biaya administrasi.
Ia berharap adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus administrasi SIM, terlebih SIM merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara bermotor.
"SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri bagi seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor," katanya.
Ia menambahkan pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM.
Baca juga: Polisi tangkap dua pemuda curi laptop di Sikka
Baca juga: Polisi tangkap dua pemuda curi laptop di Sikka
Jika melewati masa berlaku, kata dia, pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Baca juga: Polisi selidiki penyebab kebakaran rumah di Sumba Barat tewaskan dua anak
Baca juga: Polisi selidiki penyebab kebakaran rumah di Sumba Barat tewaskan dua anak
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlakunya habis, jangan sampai mengemudi dengan SIM yang sudah kadaluarsa, karena itu akan berisiko bagi diri sendiri dan orang lain," katanya.