Kupang (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali melayani warga yang bermohon membuat surat ijin mengemudi (SIM) dengan syarat wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, setelah sebelumnya alami penurunan pada hari pertama pemberlakuan syarat tersebut.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota AKP Sudirman di Kupang, Jumat, (5/7/2024) mengatakan saat ini jumlah warga yang membuat SIM per hari berkisar dari 130 - 140 orang.
"Hal ini berbeda dengan hari pertama pemberlakuan aturan tersebut karena jumlahnya hanya 63 orang saja," katanya.
Menurut dia, banyak pemohon SIM yang datang untuk membuat SIM, tetapi karena kartu BPJS mereka tidak aktif, sehingga petugas Satlantas tidak memperkenankan untuk membuat SIM.
Hal ini, kata dia, karena belum ada penjelasan mendetail dari pihak BPJS Kesehatan bahwa ada program rehab, sehingga bisa diaktifkan kembali keanggotaannya agar bisa membuat SIM.
Dia mengatakan saat ini sudah tidak ada kendala lagi karena sudah ada kemudahan dari BPJS Kesehatan.
Namun, kata dia, pihaknya juga masih berkoordinasi lagi dengan BPJS Kesehatan soal penempatan pegawai BPJS di Unit Satlantas Polresta Kupang.
"Inikan hanya satu minggu saja pegawai BPJS Kesehatan ditempatkan di sini, tetapi nanti seterusnya tidak ada lagi. Nah kami khawatir jika ada masalah justru nanti mempersulit warga yang mau membuat SIM," ujar dia.
Baca juga: Artikel - SIM online janji transformasi pelayanan Polri Presisi
Oleh karena itu, dia berharap agar tidak ada masalah bagi warga pemohon SIM untuk mengakses BPJS Kesehatan.
Baca juga: Sertifikat mengemudi syarat dapat SIM A tunggu regulasi dari Korlantas
"Apalagi jika warga yang mau membuat SIM dari luar Kota Kupang, tentunya biaya perjalanan membengkak, jika gagal mengakses BPJS tersebut," ujarnya.
Satlantas Polresta Kupang layani pemohon SIM wajib BPJS
Inikan hanya satu minggu saja pegawai BPJS Kesehatan ditempatkan di sini, tetapi nanti seterusnya tidak ada lagi...