Mataram (ANTARA) -
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), kata dia, Dana Desa dialokasikan khusus untuk pembangunan desa dengan tujuan mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas hidup, dan mengurangi kesenjangan antar-wilayah.
Sementara itu dana alokasi pendidikan, lanjutnya, dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk pengadaan fasilitas pendidikan, pengembangan kurikulum, dan pelatihan guru.
"Dana Desa sama sekali berbeda dari alokasi dana yang digunakan untuk pendidikan karena Perpres berbeda, alokasi berbeda, dan peruntukannya juga berbeda," kata Gus Halim.
Mendes PDTT itu menyampaikan pula bahwa Dana Desa justru mendukung sektor pendidikan di desa-desa. Dengan adanya sekitar 75 ribu desa di Indonesia, kata dia, peran Dana Desa sangat strategis dalam menentukan arah pembangunan nasional. Program afirmasi Dana Desa itu, kata dia, menjadi salah satu warisan penting dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya persoalan Dana Desa yang diduga diambil dari dana alokasi sektor pendidikan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI pada 2 Juli 2024 lalu.
Dalam kesempatan itu, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyoroti bahwa kebijakan anggaran pendidikan Indonesia 2024 sebagian dialokasikan untuk Dana Desa.
Dalam data yang dipaparkan Mohammad Nuh pada kesempatan itu tercatat dari Rp665,02 triliun anggaran pendidikan, sebanyak 52 persen atau sekitar Rp346 triliun dialokasikan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Baca juga: Dana Desa mampu tumbuhkan desa mandiri jadi 11.456 desa, kata Wamendes
Baca juga: Presiden teken UU Desa dan perpanjang masa jabatan kades
Baca juga: Menko PMK usul agar kelurahan dapat anggaran seperti dana desa
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendes PDTT tegaskan Dana Desa bukan dari dana alokasi pendidikan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan Dana Desa bukan diambil dari dana alokasi pendidikan.
"Hal itu tidak benar dan sama sekali berbeda. Justru Dana Desa mendukung sektor pendidikan," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu, (17/7/2024).
Hal tersebut disampaikan Gus Halim untuk meluruskan pernyataan mengenai penggunaan dana alokasi pendidikan untuk Dana Desa yang disampaikan oleh eks Menteri Pendidikan Muhammad Nuh. Ia mengemukakan penegasan itu saat menghadiri acara Persiapan Keberangkatan Penerima Beasiswa LPDP Bhramara Patria Angkatan 236 di Jakarta, Selasa (16/7).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), kata dia, Dana Desa dialokasikan khusus untuk pembangunan desa dengan tujuan mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas hidup, dan mengurangi kesenjangan antar-wilayah.
Sementara itu dana alokasi pendidikan, lanjutnya, dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk pengadaan fasilitas pendidikan, pengembangan kurikulum, dan pelatihan guru.
"Dana Desa sama sekali berbeda dari alokasi dana yang digunakan untuk pendidikan karena Perpres berbeda, alokasi berbeda, dan peruntukannya juga berbeda," kata Gus Halim.
Mendes PDTT itu menyampaikan pula bahwa Dana Desa justru mendukung sektor pendidikan di desa-desa. Dengan adanya sekitar 75 ribu desa di Indonesia, kata dia, peran Dana Desa sangat strategis dalam menentukan arah pembangunan nasional. Program afirmasi Dana Desa itu, kata dia, menjadi salah satu warisan penting dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya persoalan Dana Desa yang diduga diambil dari dana alokasi sektor pendidikan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI pada 2 Juli 2024 lalu.
Dalam kesempatan itu, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyoroti bahwa kebijakan anggaran pendidikan Indonesia 2024 sebagian dialokasikan untuk Dana Desa.
Dalam data yang dipaparkan Mohammad Nuh pada kesempatan itu tercatat dari Rp665,02 triliun anggaran pendidikan, sebanyak 52 persen atau sekitar Rp346 triliun dialokasikan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Baca juga: Dana Desa mampu tumbuhkan desa mandiri jadi 11.456 desa, kata Wamendes
Baca juga: Presiden teken UU Desa dan perpanjang masa jabatan kades
Baca juga: Menko PMK usul agar kelurahan dapat anggaran seperti dana desa
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendes PDTT tegaskan Dana Desa bukan dari dana alokasi pendidikan