Logo Header Antaranews Kupang

YPYB desak PTTEP dan Federal Australia ganti rugi pencemaran laut Timor

Jumat, 20 Februari 2026 20:22 WIB
Image Print
Para petani rumput laut di pesisir pantai Kabupaten Rote Ndao hingga saat ini produksi rumput laut masih mengalami penurunan dari 100 ton per hari menjadi 30 ton perhari pascatumpahan minyak akibat terbakarnya kilang Minyak Montara pada 2009 lalu di laut Timor ANTARA/Kornelis Kaha.

Kupang (ANTARA) - Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) kembali mendesak PTT Exploration and Production (PTTEP), perusahaan migas milik pemerintah Thailand dan Pemerintah Federal Australia agar melakukan ganti rugi atas dampak tumpahan minyak Montara pada 2009 lalu.

Ketua YPTB Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat mengatakan berdasarkan hasil laporan Komisi Penyelidik Montara yang dibentuk Pemerintah Federal Australia ditemukan sekitar 90.000 kilometer persegi perairan Indonesia telah dicemari minyak saat itu.

“Beberapa waktu lalu mereka sudah membayarkan ganti rugi kepada warga pesisir di dua Kabupaten yakni Rote dan Kabupaten Kupang, namun masih ada 11 kabupaten lagi yang belum menerima dana kompensasi,” katanya.

Namun dana ganti rugi yang disalurkan itu hanya sebatas pada petani rumput laut saja. Tetapi untuk nelayan yang sempat luka-luka akibat terkena minyak minyak yang tumpah yang berujung pada lumpuh belum diberikan dana kompensasi.

Sebelas Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan ganti rugi itu antara lain Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Flores Timur, Alor, Lembata, dan empat kabupaten di pulau Sumba.

Ferdi mengatakan kasus ini sudah berjalan selama 16 tahun enam bulan lamanya, namun hingga kini belum semua warga pesisir di 11 kabupaten/kota di NTT mendapatkan dana kompensasi itu.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026