Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan 30 calon legislatif (caleg) DPRD terpilih telah menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"30 caleg terpilih telah menyerahkan tanda terima LHKPN," kata Juru Bicara KPU TTU Yohanes B. D. Saleh Funan ketika dihubungi dari Kupang, Selasa, (23/7].
Ia menyampaikan penyampaian tanda bukti LHKPN yang telah dilaporkan oleh para caleg terpilih merupakan syarat wajib yang harus dipatuhi sebelum mereka dilantik.
Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
Selanjutnya tanda terima pelaporan LHKPN itu wajib diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan pada bulan September mendatang.
Yohanes menyampaikan apresiasi atas komitmen para caleg terpilih dalam memenuhi ketentuan sebelum pelantikan.
Dengan adanya pelaporan tersebut, para caleg terpilih bertanggung jawab terhadap publik dengan menyampaikan harta kekayaan secara transparan.
Baca juga: KPK menunggu 5.681 caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN
Adapun 30 caleg terpilih tersebut tersebar dalam 10 partai yang memperoleh kursi DPRD Kabupaten TTU.
Baca juga: KPU Sumbar catat 13 caleg terpilih terima bukti laporan LHKPN
Sepuluh partai tersebut yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"30 caleg terpilih telah menyerahkan tanda terima LHKPN," kata Juru Bicara KPU TTU Yohanes B. D. Saleh Funan ketika dihubungi dari Kupang, Selasa, (23/7].
Ia menyampaikan penyampaian tanda bukti LHKPN yang telah dilaporkan oleh para caleg terpilih merupakan syarat wajib yang harus dipatuhi sebelum mereka dilantik.
Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
Selanjutnya tanda terima pelaporan LHKPN itu wajib diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan pada bulan September mendatang.
Yohanes menyampaikan apresiasi atas komitmen para caleg terpilih dalam memenuhi ketentuan sebelum pelantikan.
Dengan adanya pelaporan tersebut, para caleg terpilih bertanggung jawab terhadap publik dengan menyampaikan harta kekayaan secara transparan.
Baca juga: KPK menunggu 5.681 caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN
Adapun 30 caleg terpilih tersebut tersebar dalam 10 partai yang memperoleh kursi DPRD Kabupaten TTU.
Baca juga: KPU Sumbar catat 13 caleg terpilih terima bukti laporan LHKPN
Sepuluh partai tersebut yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).