KPK sebut 1.325 LHKPN bakal calon kepala daerah lengkap

id KPK,LHKPN,Bakal calon kepala daerah

KPK sebut 1.325 LHKPN bakal calon kepala daerah lengkap

Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada...
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah sudah lengkap.

“Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu, (8/9).

Budi menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa.

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.

Apabila bakal calon kepala daerah ingin melakukan pelaporan secara daring/online, maka dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id.

Sedangkan, kepada bakal calon kepala daerah yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

“Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima,” kata dia.

Tanda terima pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

KPK membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7–8 September untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.

Baca juga: KPK geledah rumdin dan Kantor Bupati Situbondo

Baca juga: KPK periksa Mendes Halim Iskandar terkait kasus dana hibah Jatim

Baca juga: KPK sebut Kaesang tak ada kewajiban hukum laporkan gratifikasi











Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK nyatakan 1.325 LHKPN bakal calon kepala daerah sudah lengkap