KPU Sumbar catat 13 caleg terpilih terima bukti laporan LHKPN

id KPU,Pemilu 2024,caleg terpilih,LHKPN Caleg terpilih di NTT

KPU Sumbar catat 13 caleg terpilih terima bukti laporan LHKPN

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat Teguh Raharjo. ANTARA/Ho-Dokumentasi pribadi

...Sudah 13 orang caleg terpilih yang mendapat tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Teguh Raharjo saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Sabtu, (20/7)
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, mencatat sampai dengan Jumat (19/7), tercatat 13 orang calon anggota legislatif terpilih di daerah itu menerima tanda bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah 13 orang caleg terpilih yang mendapat tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Teguh Raharjo saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Sabtu, (20/7).

Hal ini disampaikan Teguh berkaitan dengan perkembangan dari penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) caleg terpilih di Kabupaten Sumba Barat sebagai salah satu persyaratan sebelum dilantik menjadi anggota DPRD.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Teguh mengatakan jumlah caleg terpilih di Kabupaten Sumba Barat sebanyak 25 orang caleg, namun belum semuanya menerima tanda bukti pelaporan LHKPN dari KPK.

“Sebenarnya semuanya sudah melaporkan LHKPN-nya, tetapi ada 12 orang caleg terpilih yang belum dapat tanda bukti pelaporan,” ujar dia.

Dengan demikian, tambah Teguh, ke-12 orang caleg terpilih itu belum menyerahkan surat tanda terima bukti pelaporan LHKPN ke KPU.

"Kami berharap dalam waktu dekat semuanya sudah menerima tanda bukti pelaporan dari KPK sehingga bisa dilantik," tambahnya.

Baca juga: KPU NTT sebut baru 26 dari 65 caleg terpilih laporkan LHKPN

Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna mengatakan bahwa sesuai Peraturan KPU, batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan.

Baca juga: KPU bilang caleg terpilih belum lapor LHKPN terancam tak dilantik

"Kita tetap usahakan agar para caleg terpilih bisa dilantik semuanya," ujar dia.