Kupang (ANTARA) - Penjabat Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Alexon Lumba menginstruksikan para camat, kepala desa, dan lurah untuk melakukan pengendalian masuk dan keluar hewan penular rabies (HPR) anjing di wilayah masing-masing.

"Mewajibkan juga pemelihara anjing untuk mengikat hewan anjing serta melakukan vaksinasi antirabies," kata Alexon dalam surat instruksi resmi yang diterima di Kota Kupang, Selasa, (23/7).

Dia menyampaikan anjing yang tidak diikat dan dibiarkan berkeliaran akan dianggap sebagai anjing liar.

Selanjutnya, anjing tersebut dapat dieliminasi untuk mencegah serangan terhadap manusia dan penyebaran rabies.

Alexon juga menegaskan agar masyarakat wajib melaporkan kondisi anjing yang sakit, mati tiba-tiba, gejala agresif, serta kasus gigitan, kepada petugas yang berwenang.

Para camat, kepala desa, dan lurah pun harus menginformasikan kepada pemilik HPR bahwa pemusnahan massal akan dilakukan untuk menghindari perluasan kasus rabies dalam kondisi tertentu dan jika dianggap perlu.

Lebih lanjut Alexon menginstruksikan agar para kepala puskesmas dapat memastikan semua orang yang tergigit HPR untuk segera mendapatkan pelayanan di puskesmas pembantu (pustu) atau puskesmas setempat.

Baca juga: Disnak Nagekeo: Persentase vaksinasi HPR capai 82 persen

Korban gigitan harus menerima tatalaksana setelah gigitan HPR sesuai tatalaksana pengobatan rabies yang terstandar.

Baca juga: TTS lakukan eliminasi selektif hewan penular rabies

"Khusus kepada komandan pos komando penanganan tanggap darurat bencana non alam kejadian luar biasa rabies untuk berkoordinasi dengan camat, kepala desa dan lurah dalam mengambil langkah-langkah penanganan bencana non alam rabies," ucapnya.

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024