Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengingatkan agar pemberian fasilitas Golden Visa kepada warga negara asing harus dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kontribusi yang diberikan.

Hal itu ditekankan Jokowi dalam sambutannya pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis, (25/7).

"Ingat (Golden Visa) hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif dan benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," ujar Jokowi.

Dia mengatakan saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah.

"Sehingga Indonesia semestinya bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan, dan dan tujuan talenta global untuk berkarya," ujar Presiden.

Menurut Jokowi, semua hal itu akan memberi pengaruh yang luas untuk negara mulai dari keuntungan modal, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan lainnya.

"Oleh sebab itu hari ini kita luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia," ujarnya.


Presiden berharap fasilitas Golden Visa segera disebarluaskan dan disosialisasikan.

"Lakukan secara masif lewat berbagai kanal, sehingga dapat terjangkau lebih banyak top investor dan top global talent," ujarnya.

Selain itu, Presiden juga berharap duta besar negara-negara sahabat untuk menyampaikan kebijakan tersebut kepada masyarakat di negara masing-masing untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan menjadi perekat persahabatan antarnegara.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Golden Visa hari ini saya luncurkan dan saya mengundang warga dunia untuk datang berinvestasi dan berkarya di Indonesia," kata Presiden.

Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.

Baca juga: Dirjen Imigrasi sebut regulasi Golden Visa tinggal proses administrasi
Baca juga: Arab Saudi tahan 37 WNI pemegang visa non-haji
Baca juga: Menkumham optimistis PNBP Imigrasi tembus Rp7 triliun pada akhir 2023







 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden ingatkan pemberian fasilitas Golden Visa harus selektif

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024