Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat pengawasan lalu lintas anjing untuk mencegah penyebaran virus rabies ke wilayah kabupaten tersebut.
"Anjing dari daerah tertular rabies tidak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Flores Timur," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur drh Vianey Kiti Tokan ketika dihubungi dari Kupang, Jumat, (26/7).
Pengawasan lalu lintas dilakukan secara intensif karena adanya dua kasus positif rabies di kabupaten tersebut.
Dua kasus positif rabies itu berada di Desa Pululera, Kecamatan Wulanggitang.
Ia menjelaskan pengawasan dilakukan pada empat titik cek point yakni Boru, Adabang, Larantuka, dan Deri.
Selain itu, ada kader siaga rabies yang ditempatkan di Kecamatan Ile Boleng dan Adonara Timur untuk mengintensifkan pengawasan tersebut.
"Tidak boleh bawa anjing dari daerah tertular," ucapnya menegaskan.
Lebih lanjut ia meminta masyarakat agar mau menyerahkan anjing peliharaan untuk mendapatkan vaksinasi rabies dari petugas kesehatan hewan.
Vaksinasi rabies merupakan salah satu langkah pencegahan efektif untuk menekan penyebaran virus tersebut.
Dari data yang ada, terdapat 8.407 ekor anjing dari estimasi populasi 26.000 ekor anjing yang telah tervaksin.
Upaya vaksinasi telah dilakukan dengan menyasar rumah-rumah warga.
"Vaksin pengadaan APBD II sebanyak 10.00 dosis sudah ada sehingga akan dilakukan vaksinasi lanjutan di bulan Agustus," katanya.
Pemerhati Rabies yang merupakan Sekretaris Komite Rabies Flores dan Lembata, dokter Asep Purnama mengingatkan warga untuk mengetahui langkah pertolongan pertama yang harus dilakukan pada korban gigitan anjing.
Langkah pertama ialah mencuci luka gigitan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau detergen selama 15 menit.
Setelah itu, korban harus segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan vaksin antirabies (VAR) atau serum antirabies (SAR) sesuai petunjuk petugas kesehatan.
Dokter Asep menyampaikan rabies sedang mengancam Pulau Flores, Lembata, dan Timor.
Untuk menghindari ancaman rabies, kata dia, pemilik anjing harus menjadi pemilik yang bertanggung jawab dengan memberikan vaksinasi anjing.
"Pastikan vaksinasi rabies rutin setiap tahun, serta jangan biarkan anjing berkeliaran," ucapnya.
Baca juga: Satgas intensifkan vaksinasi cegah rabies di Kabupaten Kupang
Baca juga: Pj Bupati Kupang instruksikan pengendalian HPR cegah rabies
Baca juga: TTS lakukan eliminasi selektif hewan penular rabies
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cegah rabies, Flores Timur perketat pengawasan lalu lintas anjing
"Anjing dari daerah tertular rabies tidak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Flores Timur," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur drh Vianey Kiti Tokan ketika dihubungi dari Kupang, Jumat, (26/7).
Pengawasan lalu lintas dilakukan secara intensif karena adanya dua kasus positif rabies di kabupaten tersebut.
Dua kasus positif rabies itu berada di Desa Pululera, Kecamatan Wulanggitang.
Ia menjelaskan pengawasan dilakukan pada empat titik cek point yakni Boru, Adabang, Larantuka, dan Deri.
Selain itu, ada kader siaga rabies yang ditempatkan di Kecamatan Ile Boleng dan Adonara Timur untuk mengintensifkan pengawasan tersebut.
"Tidak boleh bawa anjing dari daerah tertular," ucapnya menegaskan.
Lebih lanjut ia meminta masyarakat agar mau menyerahkan anjing peliharaan untuk mendapatkan vaksinasi rabies dari petugas kesehatan hewan.
Vaksinasi rabies merupakan salah satu langkah pencegahan efektif untuk menekan penyebaran virus tersebut.
Dari data yang ada, terdapat 8.407 ekor anjing dari estimasi populasi 26.000 ekor anjing yang telah tervaksin.
Upaya vaksinasi telah dilakukan dengan menyasar rumah-rumah warga.
"Vaksin pengadaan APBD II sebanyak 10.00 dosis sudah ada sehingga akan dilakukan vaksinasi lanjutan di bulan Agustus," katanya.
Pemerhati Rabies yang merupakan Sekretaris Komite Rabies Flores dan Lembata, dokter Asep Purnama mengingatkan warga untuk mengetahui langkah pertolongan pertama yang harus dilakukan pada korban gigitan anjing.
Langkah pertama ialah mencuci luka gigitan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau detergen selama 15 menit.
Setelah itu, korban harus segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan vaksin antirabies (VAR) atau serum antirabies (SAR) sesuai petunjuk petugas kesehatan.
Dokter Asep menyampaikan rabies sedang mengancam Pulau Flores, Lembata, dan Timor.
Untuk menghindari ancaman rabies, kata dia, pemilik anjing harus menjadi pemilik yang bertanggung jawab dengan memberikan vaksinasi anjing.
"Pastikan vaksinasi rabies rutin setiap tahun, serta jangan biarkan anjing berkeliaran," ucapnya.
Baca juga: Satgas intensifkan vaksinasi cegah rabies di Kabupaten Kupang
Baca juga: Pj Bupati Kupang instruksikan pengendalian HPR cegah rabies
Baca juga: TTS lakukan eliminasi selektif hewan penular rabies
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cegah rabies, Flores Timur perketat pengawasan lalu lintas anjing