Kupang (ANTARA News NTT) - Kementerian Sosial dalam tahun anggaran ini akan mengalokasikan dana sebesar Rp2,19 miliar untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Alokasi anggaran tersebut meningkat hampir 400 persen dari alokasi anggaran untuk tahun 2018 yang hanya mencapai Rp747 juta," kata Kepala Dinas Sosial NTT Willem Foni kepada Antara di Kupang, Kamis (14/2).
Dia mengatakan dana yang dialokasikan Kementerian Sosial itu untuk membantu sekitar 397.000 kepala keluarga (KK) miskin atau sekitar 934.000 jiwa lebih.
Menurut dia, ada tiga komponen yang menjadi sasaran pembiayaan bagi penerima bantuan ini yakni bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Pada komponen kesehatan, misalnya, ibu hamil akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta, lanjut usia (lansia) Rp2,4 juta dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta.
Sementara di sektor pendidikan, anak pra sekolah mendapat bantuan Rp2,4 juta, sekolah dasar Rp900 ribu, SMP Rp1,5 juta dan SMA Rp2 juta per anak.
Mengenai pengawasan, dia mengatakan, dana bantuan akan diserahkan sepenuhnya kepada penerima, tanpa ada pemotongan.
"Pak Presiden (Joko Widodo) sudah ingatkan bahwa yang namanya dana bantuan sosial tidak boleh dipotong satu sen pun. Jadi kalau ada aparatur yang main-main akan berurusan dengan hukum," demikian Willem Foni.
Baca juga: Penerima PKH di NTT bertambah 174.000 KK
Baca juga: PKH Harus Mampu Berdayakan Keluarga
"Alokasi anggaran tersebut meningkat hampir 400 persen dari alokasi anggaran untuk tahun 2018 yang hanya mencapai Rp747 juta," kata Kepala Dinas Sosial NTT Willem Foni kepada Antara di Kupang, Kamis (14/2).
Dia mengatakan dana yang dialokasikan Kementerian Sosial itu untuk membantu sekitar 397.000 kepala keluarga (KK) miskin atau sekitar 934.000 jiwa lebih.
Menurut dia, ada tiga komponen yang menjadi sasaran pembiayaan bagi penerima bantuan ini yakni bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Pada komponen kesehatan, misalnya, ibu hamil akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta, lanjut usia (lansia) Rp2,4 juta dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta.
Sementara di sektor pendidikan, anak pra sekolah mendapat bantuan Rp2,4 juta, sekolah dasar Rp900 ribu, SMP Rp1,5 juta dan SMA Rp2 juta per anak.
Mengenai pengawasan, dia mengatakan, dana bantuan akan diserahkan sepenuhnya kepada penerima, tanpa ada pemotongan.
"Pak Presiden (Joko Widodo) sudah ingatkan bahwa yang namanya dana bantuan sosial tidak boleh dipotong satu sen pun. Jadi kalau ada aparatur yang main-main akan berurusan dengan hukum," demikian Willem Foni.
Baca juga: Penerima PKH di NTT bertambah 174.000 KK
Baca juga: PKH Harus Mampu Berdayakan Keluarga