Maumere, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Nusa Tenggara menyampaikan penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) makin membaik.

"Penerimaan pajak untuk regional NTT tumbuh di angka 6,96 persen, itu artinya tax buoyancy-nya melebihi angka satu dan menandakan bahwa penerimaan pajak di Provinsi NTT makin membaik," kata Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Nusa Tenggara Samingun dalam keterangan resmi yang diterima di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka, NTT, Sabtu, (17/8).

Ia merinci penerimaan pajak di Provinsi NTT tumbuh 6,96 persen dengan merealisasikan capaian penerimaan pajak sebesar Rp1,47 Triliun atau 42,06 persen dari target sampai akhir 2024 yaitu Rp3,49 triliun.

Selanjutnya, penerimaan pajak per jenis pajak untuk periode Januari sampai Juli 2024 didominasi dari penerimaan pajak penghasilan dengan capaian sebesar Rp931,19 miliar dengan peranan 52,97 persen dari target Rp1,76 triliun yang menunjukkan pertumbuhan neto positif 12,01 persen.

Untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di Provinsi NTT mengalami pertumbuhan positif.

Ia mengatakan sektor usaha yang penerimaannya paling tinggi berada pada sektor administrasi pemerintahan dengan penerimaan pajak Rp659,78 miliar atau menyumbang 44,75 persen.

Kemudian, sektor perdagangan sebesar Rp246,15 miliar dengan peranan 16,69 persen dan disusul jasa keuangan dengan penerimaan sebesar Rp243,65 miliar, yang berkontribusi 16,52 persen.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pertumbuhan positif juga terjadi pada tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun 2023 yaitu tumbuh positif 8,15 persen.

Jumlah tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 di NTT sampai dengan 31 Juli 2024 telah mencapai 205.873 pelaporan SPT dengan capaian 105 persen dari total target pelaporan kepatuhan SPT tahunan 196.099 pelaporan SPT.

Untuk membantu perekonomian di Provinsi NTT bagi pelaku UMKM, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan dengan tidak mengenakan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang memiliki omset sampai dengan Rp500 juta dalam setahun.

Saat ini, DJP juga sedang melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP.

Adapun salah satu program PSIAP yang akan digunakan masyarakat yaitu Coretax yang merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi pengguna.

Manfaat dari implementasi Coretax antara lain peningkatan efisiensi dan efektivitas yaitu proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Baca juga: DJP catat Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di NTT tumbuh positif

Selain itu, kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak yang diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.

Baca juga: Artikel - Formula baru untuk menghitung pajak penghasilan

"Lalu, layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi, serta data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan," kata dia.

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024