Kupang (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Ariasandy mengatakan bahwa Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudi Soik terancam dimutasi keluar dari NTT karena mengunjungi tempat hiburan bersama isteri orang saat jam dinas berlangsung.
"Berdasarkan putusan Komisi Nomor : PUT/32/VIII/2024/KKEP, tanggal 28 Agustus salah satunya adalah mutasi demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT," katanya kepada ANTARA di Kupang, Kamis.
Dia mengatakan bahwa Ipda Rudi Soik sudah menjalani sidang karena ditangkap di tempat karoke Bersama dengan Wanita yang merupakan istri orang saat jam dinas Polri berlangsung.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Namun kata dia ada hal yang bisa meringankan hukumannya karena yang bersangkutan sudah mengabdi di kepolisian selama 19 tahun.
Tetapi ada juga yang dapat memberatkan terduga karena tidak kooperatif dari mulai pemeriksaan sampai pada saat sidang, selain itu selalu berbelit-belit dalam pemeriksaan dan persidangan.
"Sementara menjalani kasus disiplin dan kode etik serta sudah pernah menerima putusan disiplin dan kode etik sebanyak lima kasus," ujar dia.
Ariasandy menambahkan terduga berdasarkan putusan Komisi Nomor : PUT/32/VIII/2024/KKEP, tanggal 28 Agustus prilaku terduga juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Disamping itu juga kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Saat ini terduga masih ditahan di tahanan tempat khusus selama 14 hari ke depan.
"Yang bersangkutan juga sudah mengajukan banding terhadap putusan sidang," ujar dia.
Baca juga: Kapolda NTT tekankan antisipasi kerawanan pada Pilkada serentak 2024
Baca juga: Polda NTT petakan daerah rawan konflik jelang pilkada 2024
"Berdasarkan putusan Komisi Nomor : PUT/32/VIII/2024/KKEP, tanggal 28 Agustus salah satunya adalah mutasi demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT," katanya kepada ANTARA di Kupang, Kamis.
Dia mengatakan bahwa Ipda Rudi Soik sudah menjalani sidang karena ditangkap di tempat karoke Bersama dengan Wanita yang merupakan istri orang saat jam dinas Polri berlangsung.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Namun kata dia ada hal yang bisa meringankan hukumannya karena yang bersangkutan sudah mengabdi di kepolisian selama 19 tahun.
Tetapi ada juga yang dapat memberatkan terduga karena tidak kooperatif dari mulai pemeriksaan sampai pada saat sidang, selain itu selalu berbelit-belit dalam pemeriksaan dan persidangan.
"Sementara menjalani kasus disiplin dan kode etik serta sudah pernah menerima putusan disiplin dan kode etik sebanyak lima kasus," ujar dia.
Ariasandy menambahkan terduga berdasarkan putusan Komisi Nomor : PUT/32/VIII/2024/KKEP, tanggal 28 Agustus prilaku terduga juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Disamping itu juga kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Saat ini terduga masih ditahan di tahanan tempat khusus selama 14 hari ke depan.
"Yang bersangkutan juga sudah mengajukan banding terhadap putusan sidang," ujar dia.
Baca juga: Kapolda NTT tekankan antisipasi kerawanan pada Pilkada serentak 2024
Baca juga: Polda NTT petakan daerah rawan konflik jelang pilkada 2024