Kupang (ANTARA) - Penyidik dari Kepolisian Sektor Alak, Polresta Kupang Kota, menyatakan dua petugas satpam di PT Pelindo Kupang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap warga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke -3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Polsek Alak Ajun Komisaris Polisi Albertus Mabel didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Frangki Lapuisaly saat dikonfirmasi di Kupang, Selasa, (3/9).
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua satpam yang bertugas di PT Pelindo Kupang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang yang menyebabkan seorang warga bernama Maksen Loinati meninggal dunia.
Albertus Mabel mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut salah satunya adalah mantan anggota TNI AD yang baru pensiun pada Juli 2024 lalu.
“Ya benar salah satunya adalah pensiunan TNI dan satu lagi adalah satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau,” katanya.
Kedua tersangka itu berinisial JN yang merupakan mantan Bintara Pembina Desa atau Babinsa di Kelurahan Penkase Oeleta dan DH yang merupakan satpam PT Pelindo Kupang.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dari kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya korban.
Selain kedua tersangka tersebut, ada juga tiga anggota TNI AL aktif yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, namun tersangka sudah ditangani institusi TNI AL.
"Jadi, kami hanya menangani warga sipil, untuk anggota TNI AL silakan tanya langsung ke Denpomal VII Kupang,” ujar dia.
Kejadian penganiayaan bermula pada tanggal 23 Agustus 2024, korban Maksen Loinati berselisih paham dengan istrinya dan hendak meninggalkan istrinya.
Sesampai di pelabuhan, istri korban memanggil saudaranya yang anggota TNI AL dan dibantu dua petugas Satpam tersebut menganiaya korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah keluarganya. Namun, sesampainya di rumah ketika hendak buang air kecil, justru darah yang keluar sehingga langsung dibawa ke rumah sakit sambil menahan sakit di bagian kanan bawah perut.
Baca juga: Polda NTT buka-bukaan soal kasus Ipda Rudi Soik
Saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Baca juga: Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang terancam dimutasi ke luar NTT
Meninggalnya korban juga akibat mengalami luka pada ginjal dan ada robekan di dalam sehingga mengakibatkan pendarahan di ginjal bagian kanan.
"Dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke -3e subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Polsek Alak Ajun Komisaris Polisi Albertus Mabel didampingi Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Frangki Lapuisaly saat dikonfirmasi di Kupang, Selasa, (3/9).
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua satpam yang bertugas di PT Pelindo Kupang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pelabuhan Tenau Kupang yang menyebabkan seorang warga bernama Maksen Loinati meninggal dunia.
Albertus Mabel mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut salah satunya adalah mantan anggota TNI AD yang baru pensiun pada Juli 2024 lalu.
“Ya benar salah satunya adalah pensiunan TNI dan satu lagi adalah satpam yang bertugas di Pelabuhan Tenau,” katanya.
Kedua tersangka itu berinisial JN yang merupakan mantan Bintara Pembina Desa atau Babinsa di Kelurahan Penkase Oeleta dan DH yang merupakan satpam PT Pelindo Kupang.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dari kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya korban.
Selain kedua tersangka tersebut, ada juga tiga anggota TNI AL aktif yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, namun tersangka sudah ditangani institusi TNI AL.
"Jadi, kami hanya menangani warga sipil, untuk anggota TNI AL silakan tanya langsung ke Denpomal VII Kupang,” ujar dia.
Kejadian penganiayaan bermula pada tanggal 23 Agustus 2024, korban Maksen Loinati berselisih paham dengan istrinya dan hendak meninggalkan istrinya.
Sesampai di pelabuhan, istri korban memanggil saudaranya yang anggota TNI AL dan dibantu dua petugas Satpam tersebut menganiaya korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius dan dibawa ke rumah keluarganya. Namun, sesampainya di rumah ketika hendak buang air kecil, justru darah yang keluar sehingga langsung dibawa ke rumah sakit sambil menahan sakit di bagian kanan bawah perut.
Baca juga: Polda NTT buka-bukaan soal kasus Ipda Rudi Soik
Saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Baca juga: Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang terancam dimutasi ke luar NTT
Meninggalnya korban juga akibat mengalami luka pada ginjal dan ada robekan di dalam sehingga mengakibatkan pendarahan di ginjal bagian kanan.