Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa tiga orang anggota DPRD NTT akan mengajukan pengunduran diri usai dilantik pada Selasa, karena mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.
"Tiga orang itu hari ini usai pelantikan akan mengajukan pengunduran diri," kata anggota KPU Provinsi NTT Baharuddin di Kupang, Selasa, (3/9).
Hal ini disampaikan Baharuddin berkaitan anggota DPRD NTT terpilih yang maju menjadi calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari DPRD usai resmi dilantik.
Tiga anggota DPRD NTT terpilih yang akan mengajukan pengunduran diri itu adalah Jonas Salean yang maju menjadi bakal calon wali kota Kupang.
Kedua adalah Eduard Markus Lioe yang maju mengikuti Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan dan terakhir Dominikus Alphawan Rangga Kaka yang maju pada Pilkada Sumba Barat Daya sebagai calon wakil bupati.
"Hari ini mereka akan langsung mengundurkan diri dan pengajuan penggantinya akan dilakukan oleh partainya," ujar dia.
Secara keseluruhan untuk DPRD NTT terdapat lima orang bakal calon kepala daerah yang wajib mengajukan pengunduran diri.
Baca juga: RSUP dr Ben Mboi tuntaskan pemeriksaan 174 bakal calon kepala daerah
Saat ini, ujar Bahar, dua orang bakal calon kepala daerah yang sudah mengajukan pengunduran diri adalah Christian Widodo yang maju menjadi calon wali Kota Kupang dan satu lagi adalah Yohanes Lede mendaftar bakal calon wakil bupati Kupang.
Baca juga: KPU: Pilkada di NTT diikuti 11 bakal calon wakil kepala daerah perempuan
Dia juga menjelaskan bahwa anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri karena maju pada Pilkada Serentak 2024 sudah diatur dan diproses sesuai regulasi Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
"Tiga orang itu hari ini usai pelantikan akan mengajukan pengunduran diri," kata anggota KPU Provinsi NTT Baharuddin di Kupang, Selasa, (3/9).
Hal ini disampaikan Baharuddin berkaitan anggota DPRD NTT terpilih yang maju menjadi calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari DPRD usai resmi dilantik.
Tiga anggota DPRD NTT terpilih yang akan mengajukan pengunduran diri itu adalah Jonas Salean yang maju menjadi bakal calon wali kota Kupang.
Kedua adalah Eduard Markus Lioe yang maju mengikuti Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan dan terakhir Dominikus Alphawan Rangga Kaka yang maju pada Pilkada Sumba Barat Daya sebagai calon wakil bupati.
"Hari ini mereka akan langsung mengundurkan diri dan pengajuan penggantinya akan dilakukan oleh partainya," ujar dia.
Secara keseluruhan untuk DPRD NTT terdapat lima orang bakal calon kepala daerah yang wajib mengajukan pengunduran diri.
Baca juga: RSUP dr Ben Mboi tuntaskan pemeriksaan 174 bakal calon kepala daerah
Saat ini, ujar Bahar, dua orang bakal calon kepala daerah yang sudah mengajukan pengunduran diri adalah Christian Widodo yang maju menjadi calon wali Kota Kupang dan satu lagi adalah Yohanes Lede mendaftar bakal calon wakil bupati Kupang.
Baca juga: KPU: Pilkada di NTT diikuti 11 bakal calon wakil kepala daerah perempuan
Dia juga menjelaskan bahwa anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri karena maju pada Pilkada Serentak 2024 sudah diatur dan diproses sesuai regulasi Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.