Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo pada Jumat, (13/9) mengatakan WNA berinisial EB tersebut juga tidak melaporkan keberadaan-nya kepada petugas imigrasi selama berada di wilayah Indonesia.
"EB diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah sehingga melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian," tuturnya.
Lebih lanjut, Jaya Mahendra menambahkan ia telah menyerahkan EB ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang pada 11 September 2024 lalu didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan.
Jaya Mahendra menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian dan menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa depan.
"Kami berharap proses serah terima berjalan dengan lancar dan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum keimigrasian," harapnya.
Baca juga: Imigrasi Atambua catat 811 peziarah kembali ke Indonesia via PLBN Mota Ain
Baca juga: Imigrasi Atambua catat 811 peziarah kembali ke Indonesia via PLBN Mota Ain
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Rumah Detensi Imigrasi Kupang atas kerja samanya yang baik dalam proses serah terima ini.
Baca juga: 701 peziarah dari NTT berangkat ikuti misa bersama Paus di Timor Leste
Baca juga: 701 peziarah dari NTT berangkat ikuti misa bersama Paus di Timor Leste
Proses serah terima, lanjut dia, menunjukkan dedikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dalam menegakkan peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa semua tindakan administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.