Kupang (ANTARA) - Tim penyidik dari Kepolisian Resor Kota Kupang Kota telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus terbakarnya Gedung kantor Dinas Kesehatan NTT pada Selasa (24/9) malam yang menghanguskan seluruh bangunan di lantai 2 gedung itu.

"Ada empat orang saksi yang sudah kami periksa, diantaranya satu dari satpam kantor Dinas Kesehatan, dua saksi dari kantor tetangga dan satu saksi staf yang bekerja di kantor Dinkes NTT," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung di Kupang, Kamis, (26/9).

Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan perkembangan penyelidikan terhadap kasus terbakarnya Gedung Dinas Kesehatan NTT pada Selasa (24/9) malam.

Kebakaran itu mengakibatkan lantai 2 Gedung tersebut hangus terbakar, yang berujung pada para pegawai dari Dinas Kesehatan NTT terpaksa pindah berkantor di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi diketahui bahwa api berawal dari bangunan belakang di lantai 2.

"Karena jarak antara ruangan ke ruangan yang lain berdekatan, dan ditambah dengan adanya dokumen-dokumen berupa kertas mengakibatkan api menjalar dengan cepat, tetapi lantai 1 aman semuanya," ujar dia.

Dia mengatakan bahwa pihak Dinkes NTT sudah melaporkan kasus kebakaran tersebut Polresta Kupang Kota, selanjutnya menunggu kedatangan tim laboratorium forensik melakukan penyelidikan.

"Kita disini kan tidak ada tim Labfor sehingga kami minta ke Polda Bali. Kita tunggu dua atau tiga hari lagi, perkembangan penyelidikannya bagaimana, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar dia.

Baca juga: Kantor Dinas Kesehatan NTT terbakar

Dia mengatakan bahwa tim Labfor Polda Bali dalam penyelidikan akan mencari tahu awal mula dan penyebab dari terbakarnya Gedung kantor Dinkes NTT tersebut.

Sementara itu, untuk kerugian akibat kebakaran tersebut, Aldinan mengetahui belum mengetahui dan masih menanyakan ke pihak Dinkes NTT. Kebakaran itu menimbulkan sejumlah barang elektronik ikut terbakar.
Baca juga: Damkar Kota Kupang kerahkan empat armada padamkan api di kantor Dinkes NTT

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024