Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menilai penanganan pengungsi di tataran global maupun regional memerlukan komitmen kolektif seluruh bangsa.
"Bagaimana pun persoalan ini kerap berkaitan dengan konflik di internal suatu negara sehingga upaya-upaya membangun perdamaian tidak boleh dilupakan dalam penanganan isu pengungsi," kata Dhanana dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, (28/9).
Dia memandang pengungsi sebagai salah satu kelompok paling rentan di dunia karena mereka sangat rentan terhadap ancaman eksploitasi,
perdagangan manusia, dan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.
Untuk itu, Kemenkumham terus melakukan komunikasi intensif dengan organisasi internasional yang membidangi pengungsi, seperti Kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR)
dan Organisasi internasional PBB untuk migrasi (International Organization for Migration/IOM).
Tak hanya itu, ia menuturkan dalam sejumlah kesempatan Kemenkumham telah membangun kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tanah air yang memiliki kepedulian soal pengungsi.
"Melalui upaya kolektif, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengatasi
krisis pengungsi," ucap dia.
Meskipun bukan negara pihak dalam konvensi 1951, Dhahana mengatakan Indonesia terus berupaya menunjukkan komitmen kemanusiaannya sebagai negara transit bagi para pengungsi.
Sebagai bentuk komitmen kepedulian terhadap pengungsi, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
Peraturan tersebut mencakup respons cepat terhadap situasi darurat, penyediaan penampungan yang layak, hingga perlindungan khusus bagi anak-anak dan penyandang disabilitas
Dirinya menambahkan, kebijakan tersebut juga memastikan bahwa layanan dasar yang diberikan kepada pengungsi tidak mengurangi hak masyarakat setempat.
Kendati demikian, ia mengaku terdapat potensi konflik sosial antara pengungsi dengan masyarakat lokal. Terlebih, tidak sedikit masyarakat lokal belum mengetahui posisi Indonesia dalam penanganan pengungsi.
"Jika dilakukan edukasi dan sosialisasi yang tepat, kami meyakini masyarakat dapat membangun solidaritas dan kebersamaan dengan para pengungsi seperti yang pernah terjadi saat penanganan pengungsi Vietnam," ungkap Dhahana.
Baca juga: Menkumham Andi dukung usulan pembangunan Lapas Terbuka di Sulteng
Baca juga: Kemenkumham tegaskan penguatan tata kelola internal wujudkan parpol demokratis
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham: Penanganan pengungsi perlu komitmen kolektif bangsa
"Bagaimana pun persoalan ini kerap berkaitan dengan konflik di internal suatu negara sehingga upaya-upaya membangun perdamaian tidak boleh dilupakan dalam penanganan isu pengungsi," kata Dhanana dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, (28/9).
Dia memandang pengungsi sebagai salah satu kelompok paling rentan di dunia karena mereka sangat rentan terhadap ancaman eksploitasi,
perdagangan manusia, dan tindak kejahatan terhadap kemanusiaan.
Untuk itu, Kemenkumham terus melakukan komunikasi intensif dengan organisasi internasional yang membidangi pengungsi, seperti Kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR)
dan Organisasi internasional PBB untuk migrasi (International Organization for Migration/IOM).
Tak hanya itu, ia menuturkan dalam sejumlah kesempatan Kemenkumham telah membangun kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tanah air yang memiliki kepedulian soal pengungsi.
"Melalui upaya kolektif, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengatasi
krisis pengungsi," ucap dia.
Meskipun bukan negara pihak dalam konvensi 1951, Dhahana mengatakan Indonesia terus berupaya menunjukkan komitmen kemanusiaannya sebagai negara transit bagi para pengungsi.
Sebagai bentuk komitmen kepedulian terhadap pengungsi, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.
Peraturan tersebut mencakup respons cepat terhadap situasi darurat, penyediaan penampungan yang layak, hingga perlindungan khusus bagi anak-anak dan penyandang disabilitas
Dirinya menambahkan, kebijakan tersebut juga memastikan bahwa layanan dasar yang diberikan kepada pengungsi tidak mengurangi hak masyarakat setempat.
Kendati demikian, ia mengaku terdapat potensi konflik sosial antara pengungsi dengan masyarakat lokal. Terlebih, tidak sedikit masyarakat lokal belum mengetahui posisi Indonesia dalam penanganan pengungsi.
"Jika dilakukan edukasi dan sosialisasi yang tepat, kami meyakini masyarakat dapat membangun solidaritas dan kebersamaan dengan para pengungsi seperti yang pernah terjadi saat penanganan pengungsi Vietnam," ungkap Dhahana.
Baca juga: Menkumham Andi dukung usulan pembangunan Lapas Terbuka di Sulteng
Baca juga: Kemenkumham tegaskan penguatan tata kelola internal wujudkan parpol demokratis
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham: Penanganan pengungsi perlu komitmen kolektif bangsa