Kupang (ANTARA) - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Robert A. Sormin menjelaskan proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Ipda Rudy Soik hingga keluarnya putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kasus ini berbeda dari sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu," katanya di Kupang, Senin, (14/10).
Robert menjelaskan bahwa institusinya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.
"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Pemeriksaan ini melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan anggota Polda NTT itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Robert menegaskan bahwa pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas.
Dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, ditemukan bahwa Ipda Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Robert mengingatkan awak media dan masyarakat untuk tidak beranggapan bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang institusi kepolisian.
"Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil Rudy Soik bertentangan dengan peraturan yang ada.
Dia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan sehingga menambah bobot alasan pemecatan yang diambil Polda NTT.
Robert menegaskan kembali pentingnya menjalankan mekanisme hukum yang benar dan transparan.
"Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum," ujar dia.
Sementara itu, Ipda Rudy Soik mengatakan dirinya terpaksa keluar dari ruang sidang karena selalu ditekan ketika hadir dalam sidang-sidang sebelumnya.
Dia bahkan tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pemasangan garis polisi
"Kenapa saya tidak hadir karena sidang dari hari pertama itu saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan diintimidasi secara kewenangan. Namun, saya benar-benar ditekan saat memberikan keterangan saat itu," ungkap Rudy.
Baca juga: Polda NTT tangkap DPO kasus perdagangan orang AT
Baca juga: Polairud NTT tangani tujuh kasus bahan peledak selama Januari-Oktober
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Propam Polda NTT jelaskan proses sidang KKEP Rudy Soik berujung PTDH
"Kasus ini berbeda dari sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu," katanya di Kupang, Senin, (14/10).
Robert menjelaskan bahwa institusinya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.
"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Pemeriksaan ini melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan anggota Polda NTT itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Robert menegaskan bahwa pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas.
Dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, ditemukan bahwa Ipda Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Robert mengingatkan awak media dan masyarakat untuk tidak beranggapan bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang institusi kepolisian.
"Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil Rudy Soik bertentangan dengan peraturan yang ada.
Dia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan sehingga menambah bobot alasan pemecatan yang diambil Polda NTT.
Robert menegaskan kembali pentingnya menjalankan mekanisme hukum yang benar dan transparan.
"Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum," ujar dia.
Sementara itu, Ipda Rudy Soik mengatakan dirinya terpaksa keluar dari ruang sidang karena selalu ditekan ketika hadir dalam sidang-sidang sebelumnya.
Dia bahkan tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pemasangan garis polisi
"Kenapa saya tidak hadir karena sidang dari hari pertama itu saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan diintimidasi secara kewenangan. Namun, saya benar-benar ditekan saat memberikan keterangan saat itu," ungkap Rudy.
Baca juga: Polda NTT tangkap DPO kasus perdagangan orang AT
Baca juga: Polairud NTT tangani tujuh kasus bahan peledak selama Januari-Oktober
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Propam Polda NTT jelaskan proses sidang KKEP Rudy Soik berujung PTDH