Ipda Rudy Soik ajukan permohonan banding usai putusan PTDH

id NTT,PTDH,Kota Kupang,Rudy Soik,Mafia BBM

Ipda Rudy Soik ajukan permohonan banding usai putusan PTDH

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy . ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

...Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya, kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol .Ariasandy di Kupang, Kamis, (17/10)
Kupang (ANTARA) - Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik yang sebelumnya diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan sejumlah pelanggaran disiplin mengajukan permohonan banding kepada Polda NTT.

"Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudi Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol .Ariasandy di Kupang, Kamis, (17/10).

Sebagaimana diketahui, Rudi Soik telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024. Setelah melalui proses persidangan, pada 11 Oktober 2024, Rudi dijatuhi sanksi PTDH.

Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang diambilnya untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Proses Banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,"pungkasnya.

Ariasandy menjelaskan bahwa pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP sesuai peraturan kepolisian RI no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri pasal 69.

"Pernyataan Banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP," ujar dia.

Lebih lanjut ambah dia setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

Sebagaimana diketahui PTDH oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan garis polisi di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.

Walaupun di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta dalam proses penyelidikan tersebut juga Ipda Rudy Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan.

Baca juga: Polda NTT: Pemecatan Rudy Soik bukan terkait mafia BBM

Namun putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.

Baca juga: Polda NTT jelaskan proses sidang KKEP Rudy Soik berujung PTDH